Connect with us

Berita

Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien saat USG

Polres Garut tangkap oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien USG.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 16t142604.165
Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang | Gambar: Humas Polda Jabar

Jawa Barat, MPN Indonesia 16 April 2025 - Polres Garut berhasil menangkap seorang oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.

“Kurang dari 24 jam Polres Garut amankan oknum dokter yang diduga lakukan pelecehan,” kata Humas Polda Jawa Barat dalam pernyataan resminya di Instagram @humaspoldajabar, Rabu (16/4).

Ada Dua Korban yang Melapor

Terduga pelaku berinisial MSF atau I diamankan di Garut dan saat ini berada di ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Garut.

Kapolres Garut, Fajar menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada dua orang korban yang melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian.

Fajar menyebutkan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara profesional dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa belum dihadirkannya pelaku ke publik disebabkan oleh status pemeriksaan yang masih berlangsung.

Koordinasi Lintas Lembaga

Kasus ini berada di bawah koordinasi antara Polres Garut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), dan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, jika seorang tenaga medis terbukti melakukan tindak pidana dalam praktik profesinya, maka diperlukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kesehatan sebagai bagian dari proses hukum.

Dalam hal ini, Polres Garut telah berkoordinasi dengan Kemenkes, yang dijadwalkan akan datang ke Garut untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kemenkes juga telah mengambil langkah konkret dengan menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Warga Bawa Pelaku Curanmor ke Polsek Cikarang, Polisi: Lepasin Aja kalo Gak Ada LP

Trending