Viral
Kronologi Mahasiswa UIN Malang Perkosa Mahasiswi UB saat Menstruasi
Mahasiswa UIN Malang, Ilham Prada, akui memperkosa mahasiswi UB saat sedang menstruasi. Kasus ini tengah jadi sorotan dan menanti proses hukum lanjutan
MPN Indonesia 17 April 2025 - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilham Prada Firmansyah, mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B.
Pengakuan ini disampaikan Ilham melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial Instagram @aslijembermat pada Senin (14/4).
Dalam video tersebut, Ilham meminta maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya yang terjadi di kawasan Jalan Joyosuko, Kota Malang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/4), saat Ilham mengajak korban ke rumah kontrakannya di Jalan Joyosuko.
Menurut pengakuan Ilham dalam video, ia mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Ilham kemudian mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang saat itu sedang dalam kondisi menstruasi dan tidak berdaya.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Ilham tampak duduk mengenakan kacamata dan menyampaikan pernyataan secara langsung.
“Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak dia mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada 9 April 2025,” ujar Ilham dalam video tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (17/4).
Pengakuan dan Janji Bertanggung Jawab
Ilham Prada Firmansyah, yang tercatat sebagai mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, menyatakan kesediaannya untuk menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan menyatakan akan bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun secara moral terhadap kondisi korban.
“Saya Ilham Prada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya,” kata Ilham.
Ia juga menambahkan, “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi, dan akan saya terima tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban.”
Konteks Hukum dan Status Kasus
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini, pernyataan Ilham dalam video dapat menjadi dasar awal untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.
Tindak pemerkosaan termasuk dalam kategori kasus kriminal serius yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam konteks hukum dan kriminal, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaku dan korban yang berasal dari dua institusi pendidikan tinggi ternama di Malang, yakni UIN Malang dan Universitas Brawijaya.
Respons Institusi Pendidikan
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UIN Malang maupun Universitas Brawijaya mengenai langkah yang akan diambil terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang terlibat dalam kasus ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
