Connect with us

Viral

Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Dokter PPDS Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekam mahasiswi mandi di indekos.

Logompn

Published

on

Dokter ppds ui jadi tersangka dugaan pornografi
Dokter program PPDS UI ditahan karena diduga melanggar UU Pornografi setelah merekam mahasiswi yang sedang mandi. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 April 2025 - Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Tersangka berinisial UF diduga melakukan tindakan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di indekos wilayah Jakarta Pusat. 

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4), yang kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan UF sebagai tersangka pada Kamis (17/4).

Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Kepolisian mengungkap bahwa penyidikan dimulai setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa empat orang saksi serta satu orang ahli pidana bernama Feri Umar Farouk. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk melakukan perekaman.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan pada Jumat (18/4).

Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan UF sebagai tersangka dan langsung menahannya pada tanggal yang sama.

Penerapan UU Pornografi dan Ancaman Hukuman

Tersangka dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, UF terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kombes Susatyo.

Baca Juga:  Komdigi Ancam Blokir Grok AI terkait Konten Deepfake Asusila

Jadwal Konferensi Pers

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan bahwa detail lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/4). 

Hingga saat ini, informasi lengkap mengenai motif dan kronologi rinci belum dipublikasikan secara resmi.

Sorotan Terhadap Kasus Kriminal Berbasis Pornografi

Kasus kriminal yang melibatkan dokter PPDS ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap etika profesi dalam dunia pendidikan dan kedokteran. 

Kejadian ini juga menambah daftar kasus hukum dan kriminal yang melibatkan unsur pornografi di lingkungan akademik, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan privasi di ruang pribadi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending