Politik
Terungkap! Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali, Tersangka Kasus CPO
Kejagung temukan Rp5,5 miliar dalam dolar AS di rumah Hakim Ali Muhtarom, terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO tahun 2021–2022.
MPN Indonesia 24 April 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai sekitar Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing yang disimpan di bawah tempat tidur di rumah Hakim Ali Muhtarom, salah satu majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ali Muhtarom di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4).
Uang Tunai Ditemukan di Bawah Tempat Tidur
Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan 3.600 lembar uang asing pecahan 100 dolar AS, yang jika dikonversikan setara dengan Rp5,5 miliar.
Penemuan ini terjadi setelah Ali Muhtarom memberikan informasi lokasi penyimpanan uang kepada penyidik melalui komunikasi dengan keluarganya.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (23/4).
Pemeriksaan Sumber Dana
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini penyidik masih mendalami asal-usul uang tunai tersebut.
Belum dapat dipastikan apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau simpanan dari sumber lain.
“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” lanjut Harli Siregar.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dalam perkembangan penyidikan yang lebih luas, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas pada perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit tahun 2021 hingga 2022.
Di antara para tersangka tersebut termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Tiga anggota majelis hakim yang memberikan putusan lepas—Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom—juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group turut masuk dalam daftar tersangka.
Dugaan Aliran Suap dari PT Wilmar Group
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total uang suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari tim legal PT Wilmar Group dan diberikan kepada sejumlah pihak setelah adanya komunikasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai potensi hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim.
Informasi ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses hukum terkait ekspor minyak kelapa sawit.
Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh skema gratifikasi yang terjadi dalam perkara tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
