Politik
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi usai Vonis Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara
Divonis 9 tahun penjara pada tingkat banding, Nadiem Makarim akan mengajukan kasasi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
MPN Indonesia 25 September 2026 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (24/9).
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem kepada awak media.
Nadiem menyampaikan pengajuan kasasi menjadi upaya hukum lanjutan setelah putusan tingkat banding belum memenuhi harapannya.
Ia juga mengaku harus menghadapi berbagai kendala selama proses hukum berlangsung.
“Saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat,” ujarnya.
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi setelah Putusan Banding
Dalam proses kasasi, Nadiem berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali perkara tersebut.
Ia menyatakan berharap memperoleh putusan bebas pada tingkat kasasi.
“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” katanya.
Menurut Nadiem, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan.
Namun, putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah.
“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujar Nadiem.
Ia juga menyampaikan penilaiannya terhadap proses persidangan banding.
Menurutnya, majelis hakim telah menggali kembali fakta-fakta yang disampaikan para saksi.
“Dan itu yang sangat mengecewakan karena saya yakin sekali bahwa para majelis mengetahui fakta-fakta ini, karena mereka yang menggali ulang fakta ini dengan semua saksi di Pengadilan Tinggi, tetapi keputusannya masih bersalah,” lanjutnya.
Meski demikian, Nadiem tetap mengapresiasi adanya pengurangan hukuman pada tingkat banding. Namun, ia menyatakan kecewa karena putusan tersebut tetap menyatakan dirinya bersalah.
“Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” tuturnya.
Putusan Banding dalam Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Subachran Hardi Mulyono mengurangi hukuman dalam putusan banding.
Hukuman tersebut sebelumnya telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
Amar putusan banding menetapkan Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga mengurangi nilai uang pengganti dari sebelumnya Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
