Connect with us

Kriminal

Pelaku Curanmor di Muara Angke Berhasil Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pria inisial OY tertangkap basah mencuri motor matik di Muara Angke. Ia gunakan kunci letter T dan dana curian untuk judi online.

Logompn

Published

on

Pelaku curanmor di muara angke berhasil diringkus polisi, terancam hukuman 7 tahun penjara
Pelaku curanmor di Muara Angke berhasil diringkus polisi. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 15 Mei 2025 - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh Polsek Sunda Kelapa saat tengah beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (14/5).

Pelaku berinisial OY tertangkap ketika mencoba mencuri sepeda motor matik dengan menggunakan kunci letter T.

Penangkapan terjadi saat petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik OY di Komplek Bermis, Muara Angke pada 29 April silam.

Saat hendak ditangkap, pelaku OY melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Seorang warga yang berusaha membantu aparat terkena sabetan senjata pelaku.

Menurut Kapolres Pelabuhan Jakarta Utara, AKBP Martuasah Tobing, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil dicegah.

“Penangkapan pelaku OY ini bermula ketika kecurigaan Tim Opsnal Polsek Sunda Kelapa yang melakukan patroli di Muara Angke. Namun, pelaku kabur dan berhasil dicegah, namun seorang warga terkena sabetan sajam milik pelaku saat bantu petugas,” ujar Martuasah kepada wartawan pada Rabu (14/5).

OY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor jenis matik yang dinilai lebih mudah untuk dibuka. OY mengaku memilih motor matik karena tingkat kesulitannya rendah.

“Motor matik gampang dibuka jadi saya cepet kalau sedang aksi,” ujar OY.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah kunci letter T yang disembunyikan di balik baju pelaku. Alat tersebut digunakan untuk merusak lubang kunci sepeda motor korbannya.

“Kita temukan kunci letter T di balik bajunya, kita akan selidiki berapa kali OY berbuat kejahatan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini,” tambah Martuasah.

Baca Juga:  Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan

Motif Pelaku Terkait Judi Online

OY mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan untuk membiayai kecanduannya terhadap judi online.

Ia mengaku menggunakan hasil penjualan motor curian untuk bermain judi.

“Uangnya saya gunakan untuk judi online, kalau motor laku terjual, saya kecanduan judol, rasanya kalau belum menang ingin main terus-menerus,” jelas OY.

(AKM/NID/RAD)

Trending