Kriminal
Pelaku Curanmor di Muara Angke Berhasil Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pria inisial OY tertangkap basah mencuri motor matik di Muara Angke. Ia gunakan kunci letter T dan dana curian untuk judi online.
MPN Indonesia 15 Mei 2025 - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh Polsek Sunda Kelapa saat tengah beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (14/5).
Pelaku berinisial OY tertangkap ketika mencoba mencuri sepeda motor matik dengan menggunakan kunci letter T.
Penangkapan terjadi saat petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik OY di Komplek Bermis, Muara Angke pada 29 April silam.
Saat hendak ditangkap, pelaku OY melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Seorang warga yang berusaha membantu aparat terkena sabetan senjata pelaku.
Menurut Kapolres Pelabuhan Jakarta Utara, AKBP Martuasah Tobing, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil dicegah.
“Penangkapan pelaku OY ini bermula ketika kecurigaan Tim Opsnal Polsek Sunda Kelapa yang melakukan patroli di Muara Angke. Namun, pelaku kabur dan berhasil dicegah, namun seorang warga terkena sabetan sajam milik pelaku saat bantu petugas,” ujar Martuasah kepada wartawan pada Rabu (14/5).
OY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor jenis matik yang dinilai lebih mudah untuk dibuka. OY mengaku memilih motor matik karena tingkat kesulitannya rendah.
“Motor matik gampang dibuka jadi saya cepet kalau sedang aksi,” ujar OY.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah kunci letter T yang disembunyikan di balik baju pelaku. Alat tersebut digunakan untuk merusak lubang kunci sepeda motor korbannya.
“Kita temukan kunci letter T di balik bajunya, kita akan selidiki berapa kali OY berbuat kejahatan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini,” tambah Martuasah.
Motif Pelaku Terkait Judi Online
OY mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan untuk membiayai kecanduannya terhadap judi online.
Ia mengaku menggunakan hasil penjualan motor curian untuk bermain judi.
“Uangnya saya gunakan untuk judi online, kalau motor laku terjual, saya kecanduan judol, rasanya kalau belum menang ingin main terus-menerus,” jelas OY.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
