Kriminal
Minta Uang Rp300 Ribu ke Penjual Es Teh, Oknum Ormas di Ciledug Diringkus Polisi
Seorang oknum ormas di Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap oleh Reskrim Polsek Ciledug.
MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Seorang oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap oleh Reskrim Polsek Ciledug.
Penangkapan itu terjadi karena pelaku diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang Es Teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab.
Penangkapan ini terjadi dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby menjelaskan bahwa pemalakan terjadi saat AHZ meminta uang sebesar Rp300.000 dari pedagang dengan dalih untuk keperluan pembinaan.
Korban saat itu tak memiliki uang hingga akhirnya hanya memberi Rp100.000. Kemudian pelaku kembali datang bersama rekannya, DJ alias Pitak, untuk menagih sisa uang Rp200.000.
Korban kemudian merekam aksi pemalakan itu dan melaporkannya ke polisi.
“Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu, korban sempat memvideokan,” ungkap Dalby dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Pelaku Sering Lakukan Pemalakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa AHZ bukan hanya sekali melakukan pemerasan.
Ia kerap meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang dengan modus uang pembinaan.
Jumlah yang diminta oleh pelaku disebutkan bahkan bisa mencapai Rp700.000 per pedagang.
Dalby mengungkapkan bahwa para pedagang tidak berani melaporkan aksi pemalakan tersebut karena merasa takut terhadap pelaku yang diketahui merupakan anggota ormas.
“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, AHZ langsung diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Sementara itu, rekannya DJ alias Pitak masih dalam pengejaran.
Polisi telah menetapkan AHZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
