Berita
Eks Bos Sritex Terseret Korupsi Kredit Rp692 Miliar, Dua Bankir Ikut jadi Tersangka
Kejagung tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan kerugian negara mencapai Rp692 miliar.
Mereka adalah Komisaris Utama dan eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, dan eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Rabu (21/5).
Beri Kredit Modal ke PT Sritex
Penyidikan mengungkap bahwa Bank DKI dan BJB memberikan kredit modal kerja kepada PT Sritex tanpa dasar analisis yang memadai.
Proses persetujuan kredit tidak sesuai dengan regulasi perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Penilaian risiko terhadap Sritex menunjukkan peringkat BB–, kategori risiko tinggi gagal bayar, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa jaminan.
“Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” kata Qohar.
Keputusan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perbankan serta standar operasional internal bank.
Dana Digunakan untuk Tujuan di Luar Peruntukan
Pelanggaran tidak hanya terjadi dalam proses pemberian kredit, tetapi juga dalam penggunaannya.
Dana dari fasilitas kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru digunakan oleh Iwan Setiawan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif.
Akibatnya, kredit menjadi macet dan tidak memberikan hasil sebagaimana tujuan awal.
“Seharusnya dana kredit digunakan untuk modal kerja, namun justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Qohar.
Kondisi ini diperburuk karena aset milik PT Sritex tidak dapat menutupi pinjaman yang diberikan, dan bahkan tidak dijadikan jaminan saat kredit dicairkan.
Sritex Pailit, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kondisi keuangan PT Sritex yang terus memburuk akhirnya membuat perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Dampaknya memperparah kerugian negara dari kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Agung mencatat total kerugian negara mencapai Rp692.980.592.188.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI terhadap Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188,” ungkap Qohar.
Ketiga tersangka, termasuk bos Sritex, saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
