Connect with us

Berita

Eks Dirjen Aptika Kominfo Resmi jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Semuel Abrijani dan empat orang lain sebagai tersangka kasus korupsi proyek PDNS Kominfo senilai Rp959,4 miliar.

Logompn

Published

on

Eks dirjen aptika kominfo resmi jadi tersangka korupsi proyek pdns
Semuel Abrijani Pangerapan. Gambar: Dok. Diskominfo Jatim

MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) secara resmi menetapkan Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo untuk periode 2020–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (22/5), bersamaan dengan empat individu lainnya dari jajaran internal dan mitra swasta.

Semuel ditetapkan sebagai tersangka bersama Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika periode 2019–2023; Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS; serta dua perwakilan perusahaan swasta berinisial AA dan PPA.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, Kamis (22/5).

Semuel dan Nova ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, sedangkan Bambang di Rutan Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan PPA di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap dari indikasi pengondisian dalam proyek pengadaan PDNS yang melibatkan pihak Kominfo dan perusahaan swasta, PT AL.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp959,4 miliar dengan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak penyidik telah memeriksa 78 saksi dan empat ahli serta menggeledah berbagai lokasi terkait termasuk kantor Komdigi dan beberapa rumah pribadi.

Rincian Kasus Korupsi dan Bukti yang Disita

Penyidikan mengungkap bahwa pengondisian pemenangan kontrak proyek PDNS kepada PT AL dimulai sejak tahun 2020.

Baca Juga:  Jasad Pria 35 Tahun Ditemukan di Hotel Pontianak, Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

Nilai awal kontrak yang diperebutkan mencapai Rp60,3 miliar, dan terus meningkat pada tahun 2021 menjadi Rp102,6 miliar.

Mekanisme pengondisian ini terus berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024, di mana perusahaan yang sama mendapatkan proyek komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.

Perusahaan pemenang proyek ini ternyata bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Selain itu, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa masukan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagaimana mestinya.

Proses pengadaan pun dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dari proses penyidikan, Kejari Jakpus menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen yang relevan.

Sikap Komdigi terhadap Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, Komdigi sebagai institusi penerus Kemenkominfo menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyatakan pada Jumat (14/3).

Komdigi menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek digital nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending