Connect with us

Berita

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat COD di Tangerang

Polisi tangkap pelaku curanmor saat hendak COD motor curian di Tangerang. Penangkapan hasil penyamaran setelah lacak akun jualan di media sosial.

Logompn

Published

on

Nyamar jadi pembeli, polisi tangkap pelaku curanmor saat cod di tangerang
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat COD di Tangerang. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R (27) ditangkap anggota Polsek Pulogadung saat hendak menjual motor hasil curiannya melalui metode cash on delivery (COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang, Banten, Jumat (28/3).

Penangkapan ini merupakan hasil penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli setelah menemukan unggahan penjualan motor di media sosial.

Teridentifikasi dari Media Sosial

Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menjelaskan bahwa pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik Fery Kurniawan (25) dari tempat indekos di Jalan H Darip, Kelurahan Jati, Pulogadung, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

“R dengan mudah mengambil kunci yang tergeletak karena korban lengah dan R menggasak sepeda motor korban di indekos di Pulogadung,” ujar Kompol Suroto kepada MPN Indonesia di Polsek Pulogadung, Kamis (22/5).

Motor curian tersebut kemudian diiklankan melalui akun Facebook bernama “EKOY dar der dor”, lengkap dengan ciri-ciri yang identik dengan milik korban, seperti kaca lampu sen kanan yang retak dan gantungan kunci khas.

Polisi yang menyelidiki akun tersebut kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp dan mengatur pertemuan untuk melakukan transaksi COD.

“Tim Polsek Pulogadung menyamar jadi pembeli untuk berpura-pura seolah ingin membeli motor tersebut sehingga bisa menelusuri keberadaan pelaku,” jelas Suroto.

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi.

Penyelidikan mengarah ke akun media sosial yang memasarkan motor dengan spesifikasi milik korban.

Pada hari transaksi, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi COD di Tangerang.

Saat pelaku muncul dengan motor curian, polisi langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Pemobil Pukul Petugas SPBU di Semarang gegara Salah Sebut Nominal Pembelian, Pertamina Ungkap Identitasnya

Di lokasi, motor berwarna hitam dengan pelat nomor B 5130 KAZ ditemukan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan korban.

Polisi juga menyita jaket jeans hitam yang dikenakan pelaku curanmor serta dokumen kendaraan, yakni STNK atas nama Totong Ibrahim dan BPKB.

Status Hukum Pelaku

Dalam pemeriksaan, R mengaku bahwa pencurian ini merupakan aksi pertamanya.

Namun, polisi menemukan bahwa R sebelumnya pernah tersangkut kasus narkotika.

Kapolsek Pulogadung menyatakan bahwa R kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam diamankan. R mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pelapor,” tegas Kompol Suroto.

Polsek Pulogadung menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap kasus kriminal di wilayahnya, khususnya yang menyasar lingkungan tempat tinggal seperti indekos.

(ARI/NID/RAD)

Trending