Connect with us

Berita

Kasus Transfer Dana Misterius, Pengamat Ekonomi Soroti Indikasi Kebocoran Data Pribadi

Salah transfer dana oleh pinjol Rupiah Cepat jadi sorotan. CELIOS sebut ini indikasi kebocoran data dan potensi kejahatan siber.

Logompn

Published

on

Kasus transfer dana misterius, pengamat ekonomi soroti indikasi kebocoran data pribadi
CELIOS tanggapi kasus transfer dana misterius dari platform Rupiah Cepat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Mei 2025 - Kasus salah transfer dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat memicu perhatian dari Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (CELIOS), yang menyebut insiden ini sebagai indikasi kebocoran data pribadi.

Fenomena ini terjadi ketika sejumlah pengguna melaporkan menerima dana tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Pengamat menilai hal ini berpotensi sebagai kejahatan siber dengan penyalahgunaan data sensitif oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Masalah kebocoran data ini memang cukup mengkhawatirkan ya, kalau kita lihat di beberapa online forum memang banyak cerita yang mengatakan bahwa mereka mendapat dana masuk meskipun tidak mengajukan pinjaman. Artinya memang ada kebocoran data pribadi,” ujar Rani, Peneliti Ekonomi Digital dari CELIOS kepada MPN Indonesia pada Sabtu (24/5).

Rani juga menilai bahwa kejahatan ini dapat terjadi karena sistem yang tidak transparan dalam penggunaan data oleh aplikasi pinjol.

Rani menjelaskan bahwa konsumen kerap memberikan informasi penting seperti KTP, selfie, dan kontak darurat saat registrasi, namun tidak mengetahui bagaimana data tersebut dikelola.

“Saya kira kekhawatiran dari ekonomi digital secara keseluruhan salah satunya adalah soal keamanan data. Karena ketika kita melakukan verifikasi dengan KTP dan lain-lain, kita memberikan data pribadi, yang mana kita sebagai konsumen tidak begitu memahami bagaimana data itu kemudian di simpan dan apakah data itu aman,” jelasnya.

Kelemahan Keamanan Sistem

Rani menyebut salah satu kelemahan besar sistem pinjol adalah tidak adanya jaminan bahwa data pribadi konsumen hanya diakses untuk keperluan sah.

Kurangnya protokol keamanan minimum seperti multi-factor authentication (MFA) disebut memperbesar risiko.

Baca Juga:  Viral! Pengantin Perempuan di Madura Disekap, 2 Pelaku Diamankan

MFA dinilai sebagai langkah dasar dalam melindungi akses tidak sah ke akun pengguna dan menghindari penyalahgunaan identitas secara ilegal.

Lebih lanjut, Rani juga tidak menampik kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam praktik pencurian data.

“Mengenai pencurian data oleh pihak internal itu bisa saja terjadi. Tapi kembali lagi bahwa perusahaan harus bertanggung jawab dengan tata kelola nya untuk memastikan keamanan semua pihak,” tegas Rani.

Hal ini memperkuat asumsi bahwa kejahatan siber dalam kasus ini tidak hanya datang dari luar sistem, tetapi juga bisa berasal dari dalam perusahaan.

Rani juga mengingatkan pentingnya literasi digital sebagai langkah preventif.

Banyak kasus kriminal data yang berawal dari keteledoran pengguna dalam membagikan kode OTP atau tautan mencurigakan.

Oleh karena itu, pengguna diminta tidak sembarangan membagikan informasi sensitif seperti NIK, foto KTP, atau kontak darurat.

“ Langkah preventif yang bisa dilakukan masyarakat yang pertama adalah memahami data pribadi yang sifatnya sensitif itu seperti apa, kemudian tidak membagikan data tersebut pada pihak pihak lain,” jelas Rani.

Regulasi Perlindungan Data dan Tanggung Jawab Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai kerangka hukum dan kriminal untuk mengatur pengelolaan data di berbagai sektor, termasuk keuangan digital.

Namun, menurut Rani, regulasi saja tidak cukup untuk menangani kejahatan seperti yang terjadi di Rupiah Cepat.

Implementasi yang disiplin serta kesadaran kolektif dari perusahaan dan pengguna menjadi kunci utama.

(AKM/NID/RAD)

Trending