Berita
Ini Cara Hukum RI Menangani Kasus Kekerasan Antar Anak
Hukum Indonesia mengatur kekerasan anak secara pidana dan perlindungan, dengan pendekatan restorative justice demi masa depan pelaku dan pemulihan korban.
MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Sistem hukum pidana dan perlindungan anak telah mengatur hal ini, termasuk ketika pelaku juga anak-anak.
“Baik di KUHP maupun di UU Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU 35 Tahun 2014,” ujar Dosen dan Peneliti dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Dr. Beniharmoni Harefa kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, Selasa (27/5).
Penegakan Hukum dan Tantangan Pembuktian
Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penegakan Pasal 80 UU 35/2014.
Proses pembuktian kekerasan fisik relatif mudah karena biasanya terjadi di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang.
“Beberapa kasus bahkan divideokan dan diviralkan,” ungkapnya.
Namun, pembuktian kekerasan seksual sulit dilakukan karena sering terjadi di ruang tertutup.
“Karena pelakunya anak, sering serba salah dan penggunaan instrumen hukum pidana bukanlah jawaban masalah sesungguhnya,” jelasnya.
Restorative Justice sebagai Solusi
Dr. Beniharmoni Harefa menyoroti pentingnya penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan antar-anak.
“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.
“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,”tambahnya.
Aparat penegak hukum tetap harus memproses pelaku dengan prinsip kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child).
“Anak tetap dimintai pertanggungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” pungkas Dr. Beniharmoni Harefa.
Sementara itu, korban perlu mendapatkan pemulihan melalui pendampingan dan konseling psikologis.
Tanggung Jawab Moral Sekolah dan Orang Tua
Secara pidana, sekolah dan orang tua tidak bertanggung jawab kecuali terbukti terlibat langsung dalam kekerasan.
Namun, Dr. Beniharmoni Harefa mengingatkan tanggung jawab moral mereka cukup besar.
“Tanggungjawab lebih kepada moral, karena anak menjadi nakal (juvenile delinquence) dan melakukan tindak pidana ada kontribusi orang-orang sekitar anak, yang ‘tidak peduli’, ‘mengabaikan’, bahkan bisa saja ‘memberi contoh’. Termasuk orang terdekat anak yakni orang tua, guru-guru, teman-teman di sekolah, tetangga di masyarakat,” tutup Dr. Beniharmoni Harefa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
