Connect with us

Berita

Restorative Justice Dinilai Relevan untuk Tangani Kasus Kekerasan Antar Anak

Restorative justice tawarkan solusi manusiawi untuk kasus kekerasan anak, tekankan pemulihan, tanggung jawab, dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan berulang.

Logompn

Published

on

Ilustrasi kasus kekerasan anak kepada anak (2)
Ilustrasi Kasus Kekerasan Anak kepada Anak. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Restorative justice (RJ) kian sering diusulkan sebagai pendekatan dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan mempertimbangkan masa depan anak, tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.

Dalam wawancara eksklusif bersama MPN Indonesia pada Selasa (27/5), Dr. Beniharmoni Harefa, Dosen dan Peneliti dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” menyatakan bahwa RJ adalah pendekatan yang mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk membahas insiden yang terjadi.

“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” ujar Dr. Beniharmoni Harefa.

RJ Bukan Sekadar Perdamaian Formalitas

Dr. Beniharmoni menegaskan bahwa RJ tidak seharusnya dimaknai sebatas perdamaian yang berakhir dengan ganti rugi atau penghentian kasus.

“Hakikat RJ sebenarnya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3-kan. Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ menjadi relevan dalam kasus kekerasan antar-anak, namun perlu kehati-hatian jika diterapkan pada kasus kekerasan seksual atau kekerasan berat lainnya.

Dalam situasi ini, aparat penegak hukum dituntut menyeimbangkan perlindungan terhadap korban dengan kepentingan terbaik anak sebagai pelaku.

Tantangan Penegakan Hukum di Lapangan

Perlindungan terhadap anak dari kekerasan, termasuk oleh sesama anak, sudah diatur dalam KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bocah PAUD di Bandung Dijambret, Anting Emas Raib Diambil Paksa dari Telinga Korban

Dalam kasus kekerasan fisik, proses hukum dinilai lebih mudah karena peristiwa sering terjadi di ruang terbuka, disaksikan banyak orang, bahkan terkadang direkam. Namun berbeda halnya dengan kekerasan seksual.

“Pembuktian juga relatif mudah karena kekerasan fisik biasanya dilakukan di ruang terbuka dan dapat dipastikan akan ada beberapa saksi, bahkan beberapa kasus divideokan dan diviralkan. Lain hal jika kekerasan seksual atau pencabulan yang sering dilakukan di ruang tertutup sehingga sulit untuk pembuktian,” terang Dr. Beniharmoni.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hukum pidana tidak selalu menjadi jawaban utama ketika pelakunya adalah anak.

Pendekatan yang terlalu represif justru bisa merusak masa depan anak pelaku.

Peran Penting Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Penerapan RJ tidak bisa berjalan efektif tanpa keterlibatan masyarakat.

Menurut Dr. Beniharmoni, masyarakat perlu menjadi bagian dari proses untuk memastikan peristiwa kekerasan tidak berulang.

Di luar masyarakat, lingkungan terdekat anak seperti orang tua, guru, teman, dan tetangga juga memiliki peran signifikan dalam mencegah kekerasan.

Meski tidak dapat dituntut secara pidana jika tidak terbukti turut serta, tanggung jawab moral tetap melekat.

“Namun lebih kepada tanggung jawab moral, karena anak menjadi nakal (juvenile delinquency) dan melakukan tindak pidana ada kontribusi orang-orang sekitar anak, yang ‘tidak peduli’, ‘mengabaikan’, bahkan bisa saja ‘memberi contoh’,” pungkas Dr. Beniharmoni.

(AKM/NID/RAD)

Trending