Connect with us

Berita

Begini Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Pelaku Anak di Bawah Umur

Restorative justice (RJ) pada kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering menimbulkan pro kontra.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t160246.010
Begini Hakikat Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Pelaku Anak di Bawah Umur | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Penerapan pendekatan restorative justice (RJ) pada kasus kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering kali menimbulkan pro dan kontra.

Di satu sisi, publik menuntut keadilan bagi korban, namun di sisi lain hukum Indonesia menjamin perlindungan dan pendekatan khusus bagi pelaku yang masih berstatus anak.

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, RJ adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Restorative Justice Bukan Sekadar “Damai”

Dosen dan Peneliti Hukum Kriminal dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Beniharmoni Harefa, menjelaskan bahwa hakikat restorative justice tidak boleh dipahami secara dangkal.

Menurutnya, pendekatan ini seharusnya memberi ruang bagi pelaku, korban, dan masyarakat untuk membicarakan secara terbuka persoalan yang terjadi.

“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi,” kata Beniharmoni saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel, Selasa (27/5).

“Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.

Beniharmoni pun menyoroti penerapan RJ yang sering salah kaprah, di mana anak hanya diminta untuk membayar uang ganti rugi lantas persoalan selesai.

“Hakikat RJ sebenernya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3kan,” kata Asisten Profesor itu,

Baca Juga:  26 Turis Hindu jadi Korban Pembantaian di Mini Swiss Kashmir!

Anak Tak Boleh Diadili dengan Hukum Pidana

Anak yang merugikan orang lain, kata Beniharmoni, tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Namun, prosesnya harus mempertimbangkan masa depan anak dan menghindari dampak buruk dari proses pidana.

“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,” jelasnya.

“Aparat penegak hukum tetap harus memproses para pelaku tentunya dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child). Anak tetap dimintai pertangungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending