Connect with us

Berita

Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah?

Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih marak terjadi di Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t154318.916
Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih marak terjadi di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah anak di bawah umur yang melakukan kekerasan harus serta-merta dibebaskan dari tanggung jawab hukum? Atau adakah pendekatan lain yang lebih adil, baik bagi pelaku maupun korban?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dosen dan Peneliti Hukum Kriminal dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa hukum di Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka yang jelas terhadap perlindungan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Instrumen hukum, khususnya hukum pidana Indonesia, sudah mengatur mengenai perlindungan anak dari kekerasan, termasuk jika pelakunya juga anak. Ini tercantum dalam KUHP maupun Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Beniharmoni saat diwawancarai MPN Indonesia pada Selasa (27/5).

Anak Tak Boleh Diadili dengan Hukum Pidana

Menurut Beniharmoni, tidak ada hambatan signifikan dalam menegakkan Pasal 80 tersebut, terutama ketika kekerasan fisik dilakukan di ruang terbuka yang memungkinkan kehadiran saksi, atau bahkan terekam dan viral di media sosial.

Namun, tantangannya muncul bukan dalam aspek pembuktian, melainkan dalam cara sistem hukum menyikapi status pelaku yang masih anak-anak.

Ia mengatakan bahwa menggunakan hukum pidana untuk mengadili anak yang melakukan kekerasan bukanlah solusi yang tepat.

“Karena pelakunya adalah anak sering serba salah dan menggunakan instrumen hukum pidana bukanlah jawaban masalah sesungguhnya,” kata Asisten Profesor itu.

Restorative Justice, Pendekatan yang Lebih Bijak

Di sinilah pendekatan restorative justice (RJ) menjadi relevan. Beniharmoni memandang RJ sebagai solusi alternatif yang lebih bijak.

Baca Juga:  Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila

Namun, RJ bukan berarti hanya sebatas permohonan maaf dengan membayar uang ganti rugi.

RJ menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu forum untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” kata Beniharmoni.

“Hakikat RJ sebenernya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3-kan,” imbuhnya.

Ia pun menekankan, meski anak dilindungi secara hukum, namun itu bukan berarti anak bebas dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Anak harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan orang lain, namun bukan dengan cara-cara peradilan pidana.

“Aparat penegak hukum tetap harus memproses para pelaku tentunya dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child),” kata Beniharmoni.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti49 seconds ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral8 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending