Connect with us

Berita

Polda NTT Gagalkan Pengiriman 9 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Diringkus

Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan PMI ilegal ke Malaysia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 03t155322.833
Polda NTT tangkap pelaku TPPO, Kamis (29/5) | Gambar: Dok. Polda NTT

MPN Indonesia 3 Juni 2025 - Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Kamis (29/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Chandra menjelaskan usai terima informasi, petugas langsung menuju Pelabuhan Bolok, Kupang, untuk melakukan pencegahan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perdagangan orang. Tim di lapangan langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pendalaman, dan kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan,” ujar Henry kepada MPN Indonesia, Senin (2/6).

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus perekrutan calon PMI secara non-prosedural.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh pelaku.

Namun, proses keberangkatan dilakukan melalui jalur laut tanpa memenuhi prosedur resmi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kondisi Korban dan Penanganan

Henry mengungkap saat ini, sembilan calon PMI yang berhasil diselamatkan dalam kondisi baik.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para korban.

“Para korban telah diserahkan secara resmi kepada Disnakertrans untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Satu Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, Polda NTT telah mengamankan satu tersangka berinisial TN yang diduga terlibat langsung dalam perekrutan dan pengiriman ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Henry mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Polda NTT telah menangani dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar di Apartemen Basura Jaktim, 361 Wanita jadi Pasien

(AKM/NID/RAD)

Trending