Connect with us

Berita

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Muara Baru, Sita 5 Motor Curian

Polisi ungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 04t151938.024
Konferensi pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/6) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022, kembali ditangkap usai melakukan pencurian di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

“Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Tersangka merupakan pelaku lama yang sudah pernah terlibat kasus serupa,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah dalam Konferensi Pers, Selasa (3/6).

Kronologi Kasus Terkuak

Pencurian terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.

Korban atas nama Sopinah, melalui pelapor Awaludin, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC yang diparkir sejak pukul 13.00 WIB.

Motor tersebut diparkir oleh pelapor dan seorang rekannya, Andika Putra Kurniawan, yang hendak memancing di area sekitar dermaga Muara Baru.

Ketika hendak pulang, motor tidak ditemukan di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Identitas Pelaku Terekam CCTV

Modus operandi pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka dan membawa kabur motor. Identitas G berhasil diungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menangkap pelaku di Jl. Muara Baru pada Senin malam (2/6) pukul 19.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, dua kunci palsu, dan satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Polisi Ambil Sampel DNA di Sekolah Jaksel usai Temuan 995 Airsoft Gun

“Kami menangkap tersangka di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari, dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Martuasah.

Sita 5 Unit Motor

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lima unit motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio (tanpa pelat), Honda Beat (tanpa pelat), Yamaha Mio Soul GT (Z-6123-AY), Yamaha Mio Soul GT (B-3376-UCL), dan Yamaha Jupiter Z (tanpa pelat).

Semua kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada para pemiliknya, termasuk Sopinah.

“Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online,” ujar Sopinah.

Terancam Penjara Tujuh Tahun

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Martuasah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan,” tegasnya.

(ARI/NID/RAD)

Trending