Connect with us

Berita

Ungkap Dugaan Korupsi Rp21,5 Miliar, Mantan Pegawai Baznas Jabar Ajukan Perlindungan ke LPSK

Mantan pegawai Baznas Jabar ajukan perlindungan ke LPSK usai laporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat Rp21,5 miliar. Kini terancam jadi tersangka.

Logompn

Published

on

Ungkap dugaan korupsi rp21,5 miliar, mantan pegawai baznas jabar ajukan perlindungan ke lpsk
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Barat, MPN Indonesia 14 Juni 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial T.

Permohonan ini diajukan pada 27 Mei 2025, setelah T melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat senilai total Rp21,5 miliar di lingkungan Baznas Jabar.

Laporan tersebut menimbulkan risiko terhadap keselamatan T, termasuk proses hukum yang kini sedang berlangsung.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa lembaganya tengah menelaah secara mendalam permohonan perlindungan tersebut.

“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” ujar Susilaningtias kepada wartawan pada Jumat (13/6).

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Zakat

T, yang bekerja sebagai amil di Baznas Jawa Barat sejak 2018, melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Ia juga mengungkap penggunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar, melebihi batas biaya operasional yang ditetapkan.

Dalam laporan awal ke LPSK, T disebut pernah menjabat di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.

Dari posisinya itu, T menemukan indikasi penyimpangan atas dua sumber dana utama, diantaranya:

  • Dana hibah: Rp11,7 miliar yang digunakan untuk program bantuan sosial COVID-19.
  • Dana zakat: Penggunaan biaya operasional mencapai 20,5%, melebihi batas maksimal yang ditentukan sebesar 12,5%.

Atas laporan tersebut, T kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena pengiriman dokumen digital ke otoritas pusat dalam rangka pelaporan dugaan pelanggaran.

LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Pelapor

LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Baca Juga:  3 Kali Mangkir, Risma Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT KAI Senilai Rp21,9 Miliar

Susilaningtias menekankan pentingnya dukungan negara kepada pelapor kasus korupsi.

“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa LPSK terus berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jawa Barat untuk memastikan proses hukum tetap berpihak pada perlindungan pelapor.

Dugaan Kriminalisasi Whistleblower Picu Reaksi Publik

Kasus kriminal ini mendapat perhatian publik, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Kedua lembaga tersebut menyoroti potensi kriminalisasi terhadap whistleblower dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Susilaningtias kembali menegaskan bahwa LPSK akan mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang beritikad baik,” pungkas Susilaningtias.

(RIF/NID/RAD)

Trending