Berita
7,39 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Gus Ipul: Sudah Sejahtera
7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan.
MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Sebanyak 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah ini diambil karena para peserta tersebut tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai telah berada di tingkat kesejahteraan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pemerintah.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6).
Diganti dengan Masyarakat Tak Mampu Lain
Dari total peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak ditemukan dalam database DTSEN.
Sementara 2.306.943 lainnya berdasarkan hasil uji petik atau ground checking teridentifikasi berada dalam kelompok desil 6 hingga 10, di luar kriteria penerima bantuan.
Meskipun terdapat pengurangan jumlah peserta, Kemensos memastikan bahwa kuota nasional untuk bantuan pemerintah tetap utuh.
Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang telah tercatat dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ucap Gus Ipul.
Bisa Reaktivasi
Kemensos membuka peluang pengajuan ulang bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan jika terbukti masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” ucap Gus Ipul.
Reaktivasi ini hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Syaratnya, peserta harus diverifikasi sebagai masyarakat miskin, menderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
Selain itu, data peserta harus diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN yang akan datang.
Pengusulan dilakukan melalui menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG.
Peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berstatus “belum rekam” wajib menyelesaikan proses perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
