Connect with us

Berita

Polri Ungkap 189 Kasus TPPO di Sumut, Ada 546 Korban

Bareskrim Polri mengungkap 189 kasus perdagangan orang (TPPO) di Sumatra Utara selama kurang dari setengah tahun.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 20t140739.414
Konferensi pers PPA & PPO Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (19/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara mengungkap 189 kasus perdagangan orang (TPPO) di Sumatra Utara selama kurang dari setengah tahun.

Dari kasus tersebut, tercatat 546 korban, mayoritas perempuan dan anak-anak, menjadi sasaran dalam jaringan kasus kriminal yang terorganisir.

Menurut data polisi, rincian korban meliputi 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.

“Hari ini kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Dir PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumatra Utara pada Kamis (19/6).

Modus TPPO

Kasus kriminal TPPO yang terungkap didominasi oleh modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Berdasarkan data Laporan Polisi (LP), tercatat 117 kasus pengiriman PMI ilegal, 48 kasus eksploitasi seksual komersial, dan 24 kasus eksploitasi terhadap anak.

Para korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Utara.

Negara tujuan pengiriman korban antara lain Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.

Di negara-negara tersebut, korban ditempatkan dalam berbagai sektor seperti pekerjaan rumah tangga, perkebunan, hingga operator dalam jaringan penipuan daring (online scam).

Dalam sejumlah kasus, korban dipaksa bekerja dalam kondisi yang melanggar hak asasi manusia.

“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” kata Nurul Azizah.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba asal Pandeglang Berhasil Diringkus Polisi

(RIF/NID/RAD)

Trending