Connect with us

Viral

MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi karena Raih Juara Popda

Klarifikasi Kemenag Tegal soal siswi MAN 1 Tegal yang viral karena Popda.

Logompn

Published

on

Man 1 tegal bantah keluarkan siswi karena raih juara popda
MAN 1 Tegal buka suara soal isu keluarkan siswi usai raih juara Popda. Gambar: Instagram/@mansategal_update

MPN Indonesia 22 Juni 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal turun tangan setelah viralnya kabar seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal dikeluarkan dari sekolah karena mengikuti ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang renang.

Mulanya, isu ini beredar setelah akun media sosial @_priut membagikan informasi pada Rabu (18/6), menyebut bahwa siswi tersebut dikeluarkan akibat memakai pakaian yang tidak sesuai standar sekolah selama bertanding.

Merespons polemik yang menyebar luas di dunia maya, kepala kemenag Tegal H.M. Aqsho bersama tim humas melakukan kunjungan langsung ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, pada Jumat (20/6).

Mereka bertemu dengan jajaran pimpinan sekolah termasuk Plh. kepala madrasah, kepala tata usaha, wakil kepala bidang kesiswaan, humas, bimbingan konseling, dan wali kelas untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar.

Dalam pertemuan tersebut, wakil kepala bidang kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj. Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa siswi yang bersangkutan tidak dikeluarkan karena mengikuti lomba atau mengenakan baju renang.

“Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau berprestasi. Sampai saat ini, siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal,” kata Hj. Aenul, dikutip MPN Indonesa dari laman Tegal Kemenag, Sabtu (21/6).

Ia juga menyayangkan simpang siur informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak sekolah.

MAN 1 Tegal Tepis Isu yang Beredar

Pihak MAN 1 Tegal mengonfirmasi bahwa siswi tersebut memang memiliki catatan pelanggaran tata tertib.

Hj. Aenul menyebut bahwa proses pembinaan telah dilakukan secara bertahap, melibatkan pemanggilan orang tua hingga kunjungan ke rumah sebelum pelaksanaan asesmen sumatif akhir tahun (ASAT).

Baca Juga:  Viral! Anggota Damkar di Gunungkidul yang Pingsan di Lampu Merah Meninggal Dunia

Menurutnya, pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi prinsip utama dalam menangani kasus tersebut.

“Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XII. Namun, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain,” jelas Hj. Aenul.

Ia menambahkan bahwa detail pelanggaran tidak bisa diungkap karena menyangkut kerahasiaan siswa.

Kepala kemenag Tegal H.M. Aqsho turut menegaskan bahwa pemindahan siswi tidak berkaitan dengan keikutsertaannya di Popda ataupun penggunaan pakaian renang saat bertanding.

“Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena mengikuti Popda atau soal pakaian renang, melainkan karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aqsho menjelaskan bahwa setiap madrasah termasuk MAN 1 Tegal memiliki sistem poin pelanggaran.

Jika seorang siswa mencapai 250 poin, maka pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat.

Aqsho juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial.

Ia menyarankan agar publik tidak mudah percaya terhadap narasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“Kami selalu terbuka terhadap klarifikasi dan menyambut baik semua aspirasi, tapi jangan sampai informasi yang belum diverifikasi malah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending