Connect with us

Politik

Kejagung Ungkap Nasib Rp11,8 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan uang sitaan Rp11,8 triliun dari korupsi CPO tersimpan dalam rekening penampungan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 23t143906.653
Uang sitaan korupsi CPO (kiri), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) | Gambar: TikTok/@kejaksaan.ri

MPN Indonesia 23 Juni 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa uang sitaan Rp11,8 triliun dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) sepenuhnya aman dan tersimpan dalam rekening penampungan.

Penjelasan tersebut disampaikan Harli Siregar dalam video TikTok Kejaksaan RI sebagai tanggapan atas banyaknya pertanyaan netizen.

“Uangnya itu enggak boleh dibawa pulang, enggak boleh dipakai sembarangan. Sekarang berada di dalam rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Harli, dilihat MPN Indonesia dari TikTok @kejaksaan.ri pada Senin (23/6).

Tunggu Keputusan Hakim

Harli menjelaskan alasan uang sitaan tersebut dititipkan ke rekening penampungan karena proses hukum masih berjalan.

“Kita tahu sekarang tahapannya masih tahapan kasasi,” jelas Harli.

Langkah selanjutnya terhadap uang sitaan tersebut akan mengikuti putusan hakim. Jika dinyatakan disita untuk negara, maka akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Kejagung memastikan bahwa seluruh uang sitaan dikelola sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mencegah potensi penyelewengan.

“Jadi semuanya dilakukan berdasarkan SOP dan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak perlu ragu bahwa uang tersebut aman karena itu adalah hak rakyat,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Pelajar di Jakarta, Tarifnya Rp1,5 Juta

Trending