Connect with us

Berita

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Pelajar di Jakarta, Tarifnya Rp1,5 Juta

Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak yang dikendalikan napi dari Lapas Cipinang. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Logompn

Published

on

Polisi bongkar kasus prostitusi pelajar di jakarta, tarifnya rp1,5 juta
Ilustrasi Praktik Prostitusi. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

AN diketahui mengoperasikan bisnis prostitusi daring (open BO) melalui media sosial, meski sedang menjalani hukuman pidana.

Terbongkar Lewat Patroli Siber

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan akun media sosial X bernama “Pretty 1185” yang mempromosikan jasa open BO pelajar di Jakarta.

“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers pada Sabtu (19/7).

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua korban remaja berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun, yang ditemukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7).

Dari keterangan korban, praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2023.

Modus Operandi Pelaku

AN, yang sedang menjalani enam tahun dari vonis sembilan tahun penjara atas kasus serupa, menggunakan Facebook untuk mengenal korban.

Korban kemudian diarahkan ke grup Telegram dan dipromosikan dengan mengenakan seragam sekolah.

Tarif yang dipasang mencapai Rp1,5 juta per sesi, dengan pembagian hasil 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pelaku.

“Dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” kata AKBP Herman.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menyita satu unit ponsel Tekno Spark Go warna silver yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Darurat Kekerasan Aparat, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri

“Dari pelaku kami menyita handphone dan akun-akun yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” ungkap AKBP Rafles Langgak Putra dari Direktorat Reserse Siber.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP
  • Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Pasal 88 UU Perlindungan Anak

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tanggapan Ditjen Pemasyarakatan

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan ponsel pelaku telah disita dan AN kini ditempatkan di sel isolasi (starft cell).

“HP telah disita dan warga binaan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini ditempatkan di starft cell,” jelas Rika, Minggu (20/7).

Pada Selasa (15/7), Ditjenpas bersama kepolisian juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cipinang dan menemukan beberapa alat komunikasi serta barang terlarang.

“Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan,” ucap Rika.

Penegakan Aturan “Zero HP”

Rika menegaskan bahwa prinsip zero HP tetap berlaku di seluruh lapas.

Lebih dari 1.000 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran.

“Ditjenpas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending