Connect with us

Berita

Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Serang, Ada Guru hingga Kerabat Korban

14 pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polres Serang dalam kurun waktu satu pekan di Kabupaten Serang, Banten.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t133228.553
Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Serang, Ada Guru hingga Kerabat Korban | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Sebanyak 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap oleh Polres Serang dalam kurun waktu satu pekan di Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa para pelaku berasal dari lingkungan terdekat para korban, termasuk guru, keluarga, dan teman.

“Empat belas tersangka. Korban dari (usia) 8 sampai 16 tahun,” ujar Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang pada Selasa (24/6).

Dalam kasus kriminal ini, Polres Serang mencatat total 20 anak menjadi korban pencabulan.

Modus Pelaku

Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari janji pernikahan hingga memberikan minuman keras (miras) dan obat terlarang kepada korban.

“Mereka iming-imingi korban akan dinikahi, ada juga beberapa modus memberikan miras dan obat terlarang, hingga akhirnya mabuk dan dilakukan kekerasan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Pelaku Diproses Hukum

Andi menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum dan tidak ada penerapan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami Polres Serang, untuk kasus kekerasan seksual, tak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” ujar Andi.

“Jelas, kekerasan seksual anak di bawah umur akan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 m2 di Bogor

Trending