Connect with us

Berita

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 m2 di Bogor

Kejagung menyita rumah mewah Riza Chalid di Rancamaya, Bogor, terkait kasus korupsi dan TPPU tata kelola minyak mentah. Aset lain seperti kilang minyak dan kendaraan juga disita.

Logompn

Published

on

Kejagung sita rumah mewah riza chalid seluas 6.500 m2 di bogor
Rumah yang Disita Kejagung Terkait Kasus Riza Chalid. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 28 Agustus 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/8).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Penyitaan ini dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tindakan ini juga merupakan bagian dari pelacakan dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Lokasi dan Luas Aset

Rumah yang disita berada di kompleks Perumahan Rancamaya Golf Estate. Properti tersebut terdiri dari tiga unit rumah dengan alamat di Nomor 9, Nomor 10, dan Nomor 11.

Total luas lahan mencapai 6.500 meter persegi dengan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), masing-masing seluas 2.591 m², 1.956 m², dan 2.023 m².

Meski tidak tercatat atas nama Riza Chalid, Kejagung menyatakan bahwa dana pembelian aset tersebut berasal dari tersangka.

“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” kata Anang.

Fasilitas dan Dokumen Disita

Dalam penggeledahan, penyidik menyita bangunan rumah berikut fasilitas mewah di dalamnya, termasuk kolam renang dan sarana pendukung lainnya.

Selain itu, dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah dan dokumen administratif juga diamankan.

Baca Juga:  Gelar Sayembara, BNN Beri 20 Juta kepada Masyarakat yang Bisa Berikan Informasi 10 DPO Narkoba

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Bogor.

Anang menambahkan, nilai aset rumah tersebut akan ditaksir oleh tim ahli.

“Pasarannya Rp15 juta per meter kalau enggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” jelasnya.

Aset Lain yang Disita

Selain rumah di Rancamaya, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik atau terkait dengan Riza Chalid.

Di antaranya kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 m² di Banten.

Penyidik juga mengamankan lima kendaraan, yaitu satu Toyota Alphard, satu MINI Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.

Selain itu, sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika, rupiah, dan mata uang asing lainnya, turut disita.

Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Mampang.

Upaya Pelacakan dan Pencegahan

Riza Chalid telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kejagung menyatakan dirinya buron.

Ia diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diduga berada di Malaysia.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan telah mencabut paspor miliknya, sementara Kejagung mengajukan red notice.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menelusuri pihak lain yang terafiliasi dengan Riza.

Salah satu di antaranya berinisial IP yang sedang diajukan pencekalan.

“Pencegahannya bulan-bulan ini. Sementara itu, sebagai saksi,” pungkas Anang.

Selain itu, Kejagung masih menyelidiki keterlibatan rekan bisnis Riza, Irawan Prakoso, yang belum memenuhi panggilan penyidik dan diduga berada di luar negeri.

Beberapa kendaraan tanpa pelat nomor yang diduga aset Riza Chalid juga ditemukan atas nama Irawan dan telah disita.

Latar Belakang Kasus

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama untuk periode 2018–2023.

Baca Juga:  Doktif jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee!

Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, sejak 11 Juli 2025, Riza juga berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(AKM/NID/RAD)

Trending