Berita
Bendahara Desa di Serang Ditangkap usai Keciduk Main Judol dan Trading Pakai Dana Desa
Bendahara desa di Kabupaten Serang ditangkap polisi setelah terbukti pakai dana desa untuk judi online dan trading forex.
Banten, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Banten, bernama Muhammad Yusuf ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online dan trading forex.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/6) setelah pihak desa melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening kas desa.
Pelaku yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, diketahui telah menghabiskan dana desa lebih dari Rp127 juta untuk kegiatan ilegal tersebut.
Modus Pelaku
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Anggaran itu diajukannya seolah-olah berdasarkan usulan dari tim pengelola kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” kata Condro kepada wartawan, Selasa (24/6).
Setelah mengajukan SPP, pelaku kemudian mencairkan dana tersebut menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.
Kedua token tersebut memang dipegang tersangka karena jabatannya sebagai bendahara desa.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus kriminal ini terungkap ketika perangkat desa melakukan pengecekan sebelum pelaksanaan program desa dan menemukan adanya penarikan dana yang tidak sesuai prosedur.
Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka.
Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp127.155.500.
Dana desa yang disalahgunakan pelaku digunakan untuk bermain judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan pihak desa lainnya.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, Muhammad Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniady.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
