Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan Pendakwah SAM jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Santri Sesama Jenis

Bareskrim Polri menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Logompn

Published

on

Polisi Tetapkan Pendakwah SAM jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Santri
Polisi Tetapkan Pendakwah SAM jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Santri. Gambar: Dok. Tribrata News

MPN Indonesia 24 April 2026 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Proses penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penanganan perkara hukum dan kriminal tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/4). Ia menegaskan,

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4).

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik telah memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor atau korban berinisial MMA melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang ditandatangani pada (22/4/2026).

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 ditandatangani oleh penyidik,” ujar dia.

Kronologi Laporan dan Proses Penyidikan

Kasus kriminal ini sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka. Pengacara korban, Benny Jehadu, menyebutkan terdapat lima korban dalam perkara tersebut.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” kata Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Ia juga menjelaskan karakteristik dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga:  KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus Kuota Haji

“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya,” kata Benny.

Dugaan peristiwa disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.

Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” kata Wati Trisnawati.

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” sambungnya.

Dalam proses penyelidikan, saksi bernama HB Mahdi turut mengungkapkan keterlibatannya setelah menerima informasi pada 13 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dari Habib Abdurrahman Habsy.

Ia mengaku awalnya menanggapi santai sebelum menyadari persoalan tersebut serius.

“Saya tanya siapa ustaznya. Disebutkan SAM. Saya kenal, tapi sudah 10 tahun tidak bertemu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (22/4).

Mahdi kemudian bertemu sejumlah korban di beberapa lokasi, antara lain Depok pada 17 November 2025, Bandung pada 19 November 2025, serta melakukan penelusuran terkait korban yang berada di Mesir.

Ia menyebut jumlah saksi yang telah dihimpun mencapai sekitar 20 orang.

Pernyataan SAM

Menanggapi penetapan tersangka dalam dugaan kasus kriminal tersebut, SAM menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:  Viral! Oknum DPRD Sumut Cekik Pramugari hingga Dikeluarkan dari Pesawat

Ia menjelaskan keberangkatannya ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi pada 17 Maret 2026.

“Saya SAM berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (24/4).

Ia juga menyatakan menerima panggilan kepolisian pada Senin (30/3) sebagai saksi.

“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan seksual terhadap santri itu tidak benar adanya,” sambung SAM.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bukti-bukti telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” ucapnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending