Connect with us

Berita

BNN Ogah Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Kata Pakar Hukum

Begini tanggapan Pakar Hukum Pidana usai Ketua BNN sebut tak lagi mau tangkap artis pengguna narkoba.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 27t125115.908
BNN Ogah Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Kata Pakar Hukum | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan untuk tidak lagi menangkap artis yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom saat hadir di YouTube Deddy Corbuzier.

“Memang, BNN sejak era saya, saya larang untuk menangkap artis,” tegas Marthinus, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (27/6).

“Saya larang keras sekali. Kalau ada yang menangkap artis, keras sekali saya marah,” tegasnya.

Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapan tegas atas kebijakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa dalam perspektif hukum pidana, semua warga negara, termasuk artis, tetap merupakan subjek hukum yang harus diproses sesuai ketentuan.

“Artis atau siapapun yang bukan artis adalah subjek hukum pidana, artinya jika mereka melakukan tindak pidana termasuk tindak pidana narkotika ya tetap hukum harus diberlakukan,” tegas Abdul Fickar saat dihubungi MPN Indonesia pada Kamis (26/6).

Ia menekankan bahwa perkara pidana dapat timbul dari laporan, aduan, pengembangan, atau penangkapan langsung, dan setiap pelaku harus tetap diproses secara hukum.

“Siapa pun pelakunya tetap harus diproses hukum,” ujarnya.

Alasan BNN Ogah Tangkap Artis Pemakai Narkoba

Sementara itu, Marthinus menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kasus narkotika yang melibatkan artis.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar artis yang terjerat kasus narkotika adalah pengguna, bukan pengedar atau bandar.

Menurut Marthinus, para pengguna narkoba, termasuk artis, perlu dipandang sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan sebagai pelaku yang harus ditindak secara pidana.

Baca Juga:  Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Cuma Bisa Balik ke RI atau Overstay

Selain itu, marthinus menyampaikan pertimbangannya terkait dampak sosial dari penangkapan artis yang terlibat dalam kasus narkotika.

Ia menjelaskan bahwa publikasi besar-besaran terhadap kasus narkotika yang melibatkan artis justru dapat memberikan efek negatif kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda.

“Ketika menangkap artis, sama saja kita sedang mengiklankan secara gratis narkoba ini kepada publik,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending