Connect with us

Entertainment

Eksepsi Sidang Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar pada Selasa (1/7).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t131908.655
Nikita Mirzani saat hadiri persidangan, Selasa (1/7) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum Nikita terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam dakwaan tersebut.

Mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Poin utama yang disorot adalah dugaan adanya error in persona atau kekeliruan dalam penetapan korban dalam perkara ini.

“Jaksa keliru menentukan siapa subjek hukum korban dalam perkara ini. Seharusnya yang menjadi korban adalah PT Gavica RMA Grup sebagai pemilik produk tersebut, bukan pribadi dr. Reza Gladys,” tegas kuasa hukum Nikita di hadapan majelis hakim.

Korban Seharusnya Bukan Reza Gladys

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam dakwaan disebutkan korban perkara ini adalah dr. Reza Gladys Pretina.

Namun, produk Glavica atau Glowing Booster Cell Gavica yang menjadi objek dalam kasus ini merupakan milik PT Gavica RMA Grup, bukan milik pribadi dr. Reza Gladys.

Kuasa hukum menguatkan argumentasi tersebut dengan menunjukkan akta pendirian PT Gavica RMA Grup yang diterbitkan melalui SK Kemenkumham AHU-0046190.AH.01.01 Tahun 2016 tertanggal 18 Oktober 2016.

Perubahan Pasal yang Dikenakan

Selain mempersoalkan identitas korban, tim pengacara juga menyoroti perubahan pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani.

Saat proses penyidikan di kepolisian, perkara ini dijalankan berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga:  Resbobb Minta Maaf Usai Hina Suku Sunda: Saya Masih Tidak Percaya Ucapan Itu Keluar dari Mulut Saya

Namun, pada tahap penuntutan, jaksa menambahkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang merupakan delik aduan.

Menurut tim kuasa hukum, penerapan pasal ini tidak sesuai karena delik aduan mensyaratkan adanya laporan langsung dari korban.

“Ini adalah pelanggaran serius karena delik aduan mensyaratkan adanya laporan langsung dari korban. Sementara PT Gavica RMA Grup selaku pihak yang seharusnya menjadi korban, tidak pernah membuat laporan polisi,” ujar tim kuasa hukum Nikita.

Tim kuasa hukum juga menuding adanya dugaan manipulasi hukum dengan menyelundupkan pasal baru dalam surat dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan proses penyidikan.

Seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka, sebelumnya menggunakan Pasal 368 KUHP, bukan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-154/KTSL/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Dugaan Kerugian Rp4 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, perbuatan Nikita Mirzani disebut telah menimbulkan kerugian sebesar Rp4 miliar bagi dr. Reza Gladys Pretina.

Namun, tim kuasa hukum menekankan kembali bahwa kerugian seharusnya dinyatakan dialami oleh PT Gavica RMA Grup sebagai badan hukum yang memiliki produk, bukan secara pribadi oleh dr. Reza Gladys.

(RIF/NID/RAD)

Trending