Berita
Menkes Bongkar 24 Kasus Kematian Pasien yang Diduga Akibat Malapraktik
Menkes Budi Gunadi beberkan 24 kematian pasien yang diduga akibat malapraktik sejak 2023. Kemenkes perkuat pengawasan layanan kesehatan.
MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sebanyak 24 pasien meninggal dunia akibat dugaan malapraktik di fasilitas layanan kesehatan selama periode 2023 hingga 2025.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Kementerian Kesehatan mencatat total 51 aduan terkait dugaan malapraktik dalam periode tersebut.
Sebanyak 21 aduan berasal dari laporan langsung masyarakat, sementara 30 lainnya ditemukan melalui pemantauan insidental dari media sosial dan media massa.
“Yang insidental itu lebih berdasarkan masukan atau kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari social media,” ujar Budi Gunadi dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (3/7).
Dari 51 kasus tersebut, dampak paling fatal adalah kematian pasien, yang mencapai 24 kasus, termasuk 13 kematian yang terjadi pada tahun 2025.
Pelanggaran SOP dan Kurangnya Keterampilan Tenaga Medis
Budi menjelaskan bahwa bentuk dugaan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), ketidakterampilan tenaga kesehatan, serta buruknya komunikasi antara tenaga medis dan pasien.
“Kalau saya lihat yang paling banyak adalah pelanggaran SOP, ketidakterampilan nakes, dan komunikasi dengan pasien,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa faktor komunikasi yang tidak efektif seringkali menjadi pemicu ketidakpuasan hingga pengaduan dari pasien atau keluarga pasien.
Skema Pengawasan dan Proses Tindak Lanjut
Kementerian Kesehatan menggunakan dua skema utama dalam mengawasi layanan kesehatan, yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidental.
Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan media digital.
Data yang diperoleh dari kedua jalur ini dijadikan dasar untuk menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk dalam ranah hukum dan kriminal. Namun, tidak semua laporan telah selesai ditindaklanjuti.
“Ini adalah contoh-contoh mana kasus yang masuk dan kapan masuk, peraturannya keluar, terus kemudian prosesnya udah selesai atau tidak, ada yang belum selesai atau tidak,” ungkap Budi Gunadi.
Ia memastikan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus pada setiap kasus, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Kemenkes Perkuat Pengawasan Fasilitas Kesehatan
Dengan meningkatnya jumlah laporan, Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan terhadap fasilitas dan tenaga medis.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
