Connect with us

Entertainment

Aktor Inisial MR Ditangkap Polisi usai Peras Pacar Sesama Jenisnya

Aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi usai terlibat kasus kriminal pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 03t132604.132
Aktor MR saat diringkus polisi di Depok, Jawa Barat | Gambar: YT/Bang Rani Stones

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi usai terlibat kasus kriminal pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya.

Penangkapan berlangsung di kawasan Depok, Jawa Barat, dan menjadi perhatian publik setelah video penangkapannya diunggah oleh akun YouTube Bang Rani Stones pada Selasa (1/7).

MR diciduk jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah dilaporkan memeras kekasih lelakinya yang berinisial IMT.

Korban Lapor Polisi

Penangkapan MR bermula dari laporan korban yang mengaku diancam oleh MR untuk membayar sejumlah uang.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa MR mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan sesama jenis mereka jika korban tidak memenuhi tuntutan uang sebesar Rp20 juta.

“MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban,” ujar Pengky.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan MR berawal saat sejumlah polisi berpakaian preman melakukan penyisiran di wilayah Depok.

Polisi menanyakan kepada beberapa warga yang sedang berada di pos jaga tentang keberadaan seorang pria yang wajahnya telah diperlihatkan melalui ponsel.

Salah satu warga mengenali pria tersebut dan menunjuk ke arah sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan.

Polisi segera mendekati kendaraan tersebut dan menemukan seorang pria berkaus kuning yang tengah tidur di dalam mobil.

Setelah dicocokkan, pria tersebut dipastikan adalah MR.

Polisi kemudian memborgol MR dan menggiringnya ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Motif Pelaku

Pengky Sukmawan mengungkapkan bahwa motif pemerasan ini dipicu oleh kecemburuan.

Baca Juga:  Eks Jenderal Israel Sebut "Perang" di Gaza Dimanfaatkan Netanyahu untuk Menutupi Skandal Korupsinya

Menurut Pengky, MR cemburu setelah melihat kekasih lelakinya, IMT, bermesraan dengan pria lain.

“Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis,” kata Pengky.

Dalam kasus kriminal ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending