Connect with us

Kriminal

Polisi Ungkap 1.449 Kejahatan Jalanan selama April-Juni 2025, 1.597 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungka[p 1.379 kasus kejahatan jalanan yang melibatkan 1.597 tersangka sepanjang April – Juni 2025.

Logompn

Published

on

Polisi ungkap 1.449 kejahatan jalanan selama april juni 2025, 1.745 pelaku ditangkap
Polisi Ungkap 1.449 Kejahatan Jalanan | Gambar: Instagram/@poldametrojaya

MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode April hingga Juni 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan antara jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.597 pelaku berhasil ditangkap. Para tersangka terdiri dari 1.413 laki-laki, 71 perempuan, dan 61 orang yang masih berstatus anak.

“Dari pengungkapan kasus itu, kami menangkap total 1.597 tersangka, 52 di antaranya merupakan residivis,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (8/7).

Rincian Jenis Kejahatan dan Barang Bukti

Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa dari 1.449 kasus kejahatan yang terungkap, paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 552, kasus pencurian motor sebanyak 464, dan kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 70.

Berikut adalah rincian jumlah kasus mencakup berbagai jenis tindak pidana yang berhasil diungkap:

  • 552 kasus pencurian dengan pemberatan (curat),
  • 70 kasus pencurian dengan kekerasan (curas),
  • 464 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
  • 229 kasus pencurian biasa,
  • 49 kasus pemerasan,
  • 15 kasus pembunuhan.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menyita sejumlah barang dari para tersangka, yaitu:

  • 12 unit mobil,
  • 230 unit sepeda motor,
  • 11 pucuk senjata api,
  • 18 butir amunisi,
  • 98 bilah senjata tajam,
  • 1.129 barang bukti lainnya.

Landasan Hukum yang Diterapkan

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum dan Kriminal (KUHP), yaitu:

  • Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,
  • Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana paling lama lima tahun,
  • Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun,
  • Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun,
  • Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun,
  • Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun,
  • Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman empat tahun,
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi akan Beri Hadiah Rp250 Juta untuk Warga yang Bantu Tangkap Buron Kasus Penyekapan di Bandung

Wira menyatakan bahwa pihak kepolisian terus menjalankan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan, terutama dalam upaya penanggulangan premanisme.

“Setelah operasi premanisme digelar kemarin, kami masih mengungkap kembali sebanyak 49 kasus premanisme yang dilakukan oleh berbagai kelompok, baik itu debt collector maupun kelompok preman,” katanya.

Dari maraknya kasus kejahatan jalanan ini, pihak kepolisian juga akan menerapkan kegiatan rutin yang menyasar tindak premanisme.

“Polda Metro Jaya tetap berkomitmen melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran terhadap premanisme,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending