Berita
KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Ada Ruko hingga Sawah
KPK menyita aset dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Nilai total dana yang dikumpulkan mencapai Rp53 miliar.
MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam dugaan kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyitaan dilakukan pada Rabu (9/7) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang sudah berjalan sejak 2019 dan melibatkan delapan orang tersangka.
“Rabu (9/7), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemnaker,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (10/7).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri aset yang diperoleh selama kurun 2019 hingga kini.
Modus Pemerasan dan Nilai Dana yang Dikumpulkan
Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker dalam proses pengurusan izin kerja bagi calon TKA Kemnaker.
Oknum tersebut diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mengumpulkan dana secara ilegal dari pihak pemohon.
Total dana yang dikumpulkan dari praktik ini mencapai sekitar Rp53 miliar.
Rincian Aset yang Disita
Berikut ini adalah sejumlah aset yang disita KPK, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan:
- Dua unit ruko di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp1,2 miliar
- Satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp2,5 miliar
- Satu unit rumah di Depok senilai sekitar Rp200 juta
- Satu bidang sawah di Cianjur senilai sekitar Rp200 juta
- Dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai sekitar Rp800 juta
Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa beberapa individu terkait aliran dana dan kepemilikan aset. Mereka adalah Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono.
Pemeriksaan berfokus pada aset yang diperoleh sejak 2019 hingga 2025.
Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya beserta jabatan mereka:
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
- Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Anggraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
