Entertainment
Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Jonathan Frizzy Kemungkinan Tak Langsung Ditahan
Jonathan Frizzy resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (11/7) atas kasus pengadaan likuid vape mengandung obat keras.
MPN Indonesia 12 Juli 2025 - Berkas perkara kasus pengadaan likuid vape mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy resmi dilimpahkan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (11/7).
Pelimpahan tahap II ini menandai berpindahnya tanggung jawab atas perkara dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan. Namun, hingga kini Jonathan Frizzy belum dikenakan penahanan karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa aktor yang dikenal dengan panggilan Ijonk itu mengalami perdarahan pasca operasi, sehingga harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, menyatakan Ijonk dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia kan habis operasi, kemudian ada pendarahan tadi, sehingga kami bawa ke RSUD pada hari ini,” jelas Made Agung kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/7).
Karena alasan kesehatan tersebut, Kejari Kota Tangerang belum dapat menahan Jonathan Frizzy secara langsung.
Made Agung menambahkan, penahanan terhadap Ijonk akan bergantung pada rekomendasi dari tim medis.
Jika dokter menyatakan bahwa Ijonk hanya perlu rawat jalan, maka kejaksaan akan menerapkan penahanan rumah. Namun, jika kondisi kesehatannya membaik, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang.
Pelimpahan Kasus dan Penanganan Tersangka Lain
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lainnya dalam kasus kriminal serupa juga diserahkan ke Kejari Kota Tangerang pada hari yang sama lengkap dengan berkas dan barang bukti lainnya. Ketiga tersangka tersebut berinisial BTR, EDS, dan ER.
Ketiganya, bersama dengan Jonathan Frizzy, langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang sebelum nantinya dititipkan ke lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya diketahui, keempat tersangka ditetapkan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena terlibat dalam kasus likuid vape yang mengandung etomidate, yaitu zat yang dikategorikan sebagai obat keras.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
