Selebriti
Hadiri Sidang UU Hak Cipta di MK, Lesti Kejora Disuruh Nyanyi oleh Hakim
Momen ketika hakim ketua MK minta Lesti Kejora nyanyikan lagu ciptaannya dalam sidang uji materi UU Hak Cipta.
MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Lesti Kejora menarik perhatian publik saat menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7).
Dalam sidang tersebut, Lesti yang hadir mewakili pihak pemohon Vibrasi Suara Indonesia (VISI), diminta oleh hakim ketua MK, Suhartoyo, untuk menyanyikan satu bait lagu ciptaannya sendiri.
Permintaan itu disampaikan usai Lesti menjelaskan persoalannya dengan pencipta lagu Yoni Dores, yang berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan bahwa status hukumnya sebagai pelapor belum jelas, yang berdampak negatif terhadap kehidupannya.
“Saya mendengar bahwa saya akan dihadirkan sebagai saksi atau dipanggil atas pelanggaran hak cipta, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Jadi, saya mohon sekali bantuannya,” ujar Lesti dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (23/7).
Mendengar permohonan Lesti, Hakim Suhartoyo pun memberi batasan agar Lesti hanya menyanyikan lagu yang tidak sedang disengketakan.
“Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja,” kata Suhartoyo setelah memastikan apakah Lesti memiliki lagu ciptaannya sendiri.
Sidang Uji Materi UU Hak Cipta Diramaikan Sederet Musisi Tanah Air
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses uji materi Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan ini diajukan oleh Armand Maulana bersama 28 musisi lainnya. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti serta mekanisme pelaksanaannya yang dinilai masih belum transparan dan merugikan pihak pencipta lagu dan penyanyi.
Selain Lesti Kejora, penyanyi Sammy Simorangkir juga hadir sebagai saksi dari pihak pemohon. Ia pun sempat diminta Suhartoyo untuk menyanyikan lagunya sendiri dalam sidang.
Tak hanya Lesti dan Sammy, Armand Maulana yang menjadi salah satu penggugat, turut hadir dalam persidangan beserta Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) juga ikut dalam barisan pemohon dan diwakili oleh penyanyi Marcel Siahaan.
Dari pihak terkait, turut hadir sejumlah perwakilan lembaga antara lain:
- Satriyo Yudi Wahono atau Piyu dari Padi Reborn, mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)
- Perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
