Berita
Satgas Pangan Bongkar 5 Merek Beras Tak Penuhi Standar Mutu, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Satgas Pangan Polri ungkap kasus beras oplosan lima merek premium. Kerugian capai Rp99 triliun per tahun. Polisi sita 201 ton beras dan telusuri pelaku.
MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap lima merek beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, berdasarkan hasil investigasi gabungan dengan Kementerian Pertanian.
Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf pada Kamis (24/7).
Kerugian masyarakat akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dari uji laboratorium terhadap 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu.
Selain itu, lebih dari 50% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta banyak kemasan tidak sesuai dengan berat riil. Satgas menyita total 201 ton beras dari lokasi penggeledahan.
Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kriminal terhadap praktik penipuan yang merugikan konsumen.
“Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” ujar Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Para pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus kriminal penipuan beras oplosan, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lima Merek Beras Oplosan tak Sesuai Mutu
Satgas Pangan mengidentifikasi lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu, yaitu:
- Setra Ramos Merah
- Setra Ramos Biru
- Setra Pulen
- Sania
- Jelita
Produsen dari merek-merek tersebut terdiri dari:
- PT PIM (produsen merek Sania)
- PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
- Toko SY (produsen Jelita)
Penggeledahan dilakukan di empat titik, yakni Jakarta Timur, Subang, dan Serang.
Dari lokasi ini, Satgas menyita 201 ton beras dalam berbagai kemasan, serta dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium.
Proses Hukum dan Langkah Penindakan
Kasus kriminal ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polri menyatakan bahwa para pelaku dikenai sangkaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Helfi menyatakan, “Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat.”
Langkah lanjutan yang akan ditempuh meliputi:
- Pemeriksaan saksi dari korporasi terkait
- Gelar perkara untuk penetapan tersangka
- Penelusuran merek lain yang tidak sesuai mutu
- Penelusuran aset hasil kejahatan (tracing aset)
Satgas Pangan mengimbau kolaborasi semua pihak untuk menjaga ekosistem pangan yang adil dan transparan.
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045,” pungkas Brigjen Helfi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
