Connect with us

Politik

Terbukti Bersalah, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto terkait kasus suap.

Logompn

Published

on

Hasto kristiyanto terbukti bersalah, dihukum 3,5 tahun penjara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gambar : Instagram/@sekjenpdiperjuangan

MPN Indonesia 26 Juli 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7) oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Rios.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Rincian Kasus dan Suap

Jaksa KPK mendakwa Hasto dalam perkara kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Suap sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan penetapan Harun Masiku.

Dari total Rp1,5 miliar yang direncanakan, baru Rp400 juta yang terealisasi.

Jaksa juga menyebut Hasto menalangi dana suap tersebut dan diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, merendam handphone sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Baca Juga:  Curi 8 Kaleng Susu Premium, Maling di Pasar Minggu Ditangkap Warga

Selain itu, Hasto disebut mengarahkan Harun Masiku agar menghindari penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan pemberian suap dan menolak dakwaan terkait perintangan penyidikan.

Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Anggota majelis hakim menyatakan, “Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”

Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor memberatkan adalah tindakan Hasto yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU.

Faktor meringankan meliputi sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang meliputi pembuktian, penuntutan, pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.

Sepanjang persidangan, jaksa dan tim kuasa hukum Hasto saling beradu argumen terkait bukti dan kesaksian di pengadilan.

(AKM/NID/RAD)

Trending