Connect with us

Politik

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dari 16 menjadi 18 tahun penjara, serta menyita aset Rp 915 miliar dan 51 kg emas.

Logompn

Published

on

Pengadilan tinggi jakarta perberat hukuman zarof ricar jadi 18 tahun penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun Penjara. Gambar : Media Polri

MPN Indonesia 26 Juli 2025 - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7).

Majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, bersama Budi Susilo dan Agung Iswanto, menerima permohonan banding dari jaksa maupun penasihat hukum Zarof. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Albertina Ho saat membacakan amat putusan banding, Selasa (22/7). 

Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi

Zarof tetap dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam percobaan penyuapan terhadap hakim kasasi pada perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap disita untuk negara.

Perkara banding Zarof diadili tanpa kehadiran terdakwa dan penasihat hukumnya.

Putusan ini memperkuat dakwaan sebelumnya bahwa Zarof bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo demi mempengaruhi putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Putusan Tipikor Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof pada Rabu (18/6).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” jelas Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga:  Agus Buntung Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Libatkan 15 Korban, Termasuk Anak di Bawah Umur

Perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Status Penahanan dan Penyitaan Aset

Majelis hakim PT Jakarta menegaskan bahwa Zarof tetap berada dalam tahanan. Selain hukuman badan, aset berikut dinyatakan dirampas untuk negara:

  • Uang sebesar Rp 915 miliar
  • 51 kilogram emas

Aset-aset ini merupakan barang bukti dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending