Berita
Polisi Sita 9 Ton Beras Oplosan Berlabel ‘Harga Premium’ di Riau
Polda Riau menyita 9 ton beras oplosan dari seorang distributor lokal di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kepulauan Riau, MPN Indonesia 28 Juli 2025 - Kepolisian Daerah (Polda Riau) menyita sebanyak 9 ton beras oplosan dari seorang distributor lokal berinisial R (34) dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Pelaku diketahui menjual beras oplosan dengan harga premium sekitar Rp16.000 per kilogram, padahal modal awal untuk membeli beras kualitas rendah atau reject hanya sekitar Rp11.000 per kilogram.
Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro yang menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen dengan mengemas beras kualitas rendah seolah-olah berasal dari Bukittinggi, Sumatra Barat.
“Modal Rp11.000 kemudian dijual kembali sekitar Rp16.000, jadi ada margin sekitar Rp4.000 sampai Rp5.000 keuntungan dia dalam satu kilogram,” ungkapnya kepada awak media, Senin (28/8).
Kapolda Riau Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan respons terhadap arahan Kapolri guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pengungkapan kasus kriminal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya menindak kejahatan yang merugikan konsumen.
“Saat ini R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia, Senin (28/7).
Lebih lanjut, ia menegaskan aksi R bukan hanya penipuan dagang, tetapi kejahatan yang merugikan konsumen secara langsung, termasuk anak-anak yang membutuhkan pangan bergizi.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi menemukan dua modus operandi yang digunakan tersangka R, yakni mencampur beras kualitas medium dengan beras reject, lalu mengemasnya kembali sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Selain itu, R juga melakukan tindak oplosan ini dengan membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi meliputi:
- 79 karung beras SPHP oplosan
- 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah
- 18 karung kosong SPHP
- 1 timbangan digital
- 1 mesin jahit
- Benang jahit
Mentan Apresiasi Tindakan Polda Riau
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Polda Riau. Dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada Selasa (22/7) lalu, ia berdiskusi dengan Kapolda Riau mengenai isu ketahanan pangan dan menduga adanya praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.
Sehari setelah kunjungan tersebut, penggerebekan dilakukan dan tersangka berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan,” ujar Amran Sulaiman dalam sebuah keterangan, Minggu (27/7).
Ia juga menegaskan bahwa praktik semacam ini merusak program SPHP yang didukung oleh subsidi negara dan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Pemerintah saat ini memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia melalui kerja sama antara Satgas Pangan dan aparat kepolisian.
Dari hasil pengawasan sejauh ini, teridentifikasi 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
