Connect with us

Berita

Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks PN Surabaya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap dalam vonis bebas terhadap Ronal Tannur.

Logompn

Published

on

Eks ketua pn surabaya dihukum 7 tahun bui buntut kasus suap vonis bebas ronald tannur
Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur | Gambar: pn-jakartapusat.go.id

MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi tuntutan hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (28/7).

Tuntutan ini berkaitan dengan kasus suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Hasil penyelidikan mengungkap hubungan antara advokat dan pejabat peradilan dalam upaya memengaruhi keputusan hukum, sebagaimana ditunjukkan dalam keterlibatan Lisa Rachmat dalam pengaturan majelis hakim untuk terdakwa Ronald Tannur.

Jaksa meyakini bahwa Rudi menerima gratifikasi senilai SG$43 ribu atau setara Rp548 juta dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan untuk menangani perkara Ronald, di antaranya ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (28/7).

Selain hukuman penjara, Rudi Suparmono juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambahnya.

Penyidik Temukan Gratifikasi Sebesar Rp21,9 Miliar

Dalam proses hukum ini, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jaksa menilai bahwa tindakan Rudi yang masuk dalam kategori hukum dan kriminal ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid, Suryadi Djamil: Siapa Pun Itu Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti yang Ada

Selain suap dari pengacara Ronald, penyidik juga menemukan gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing di kediaman Rudi saat penggeledahan.

Total konversi nilai gratifikasi yang ditemukan mencapai sekitar Rp21,9 miliar yang terdiri dari:

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah: Rp1,7 miliar lebih
  • Mata uang asing: US$383.000
  • Mata uang asing: SG$1.099.581

Terkait hal ini, jaksa menyebutkan bahwa uang-uang tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara lain atau sumber yang sah.

(AKM/NID/RAD)

 

Trending