Berita
Guru SMAN 4 Serang yang Lecehkan Murid Ditetapkan sebagai Tersangka
Seorang guru berinisial HD dari SMAN 4 Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Banten, MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Seorang guru berinisial HD dari SMAN 4 Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
“Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat (25/7) kemarin,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Senin (28/7).
“Hari ini (tersangka HD) ditahan,” sambungnya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi sekitar bulan Agustus 2024 di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang.
Kendati demikian, polisi masih belum membeberkan detail kronologi kejadian tersebut.
“Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” kata Febby.
Empat Guru Dinonaktifkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebelumnya telah menonaktifkan empat guru SMAN 4 Kota Serang terkait kasus pelecehan seksual.
Dari keempat guru tersebut, tiga orang dilaporkan melakukan pelecehan verbal dan satu lainnya, yakni HD, melakukan pelecehan fisik.
Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan bahwa tiga guru lainnya dinonaktifkan pada Rabu (23/7) karena pernyataan bercanda yang dianggap jorok oleh siswa. Sementara HD dinonaktifkan lebih awal, yakni pada 11 Juli.
“Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan ke polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Lukman di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat (25/7).
Mengaku hanya Bercanda
Ketiga guru yang dilaporkan karena pelecehan verbal mengaku hanya bercanda kepada siswa, namun Dindikbud menilai tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
“Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasarlah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak itu jorok. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik),” kata Lukman.
“Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya, tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level. Kalau guru ke anak kan tidak bisa,” ujar Lukman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
