Connect with us

Berita

Pengedar Narkoba asal Pandeglang Berhasil Diringkus Polisi

Polres Pandeglang tangkap tiga pengedar narkoba dari Pandeglang dan Aceh, salah satunya simpan ganja 307 gram dalam kendi.

Logompn

Published

on

Pengedar narkoba asal pandeglang berhasil diringkus polisi
Ilustrasi Tahanan di Borgol. Gambar : Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga orang pelaku pengedaran narkotika di wilayah Banten.

Dua kasus berbeda berhasil diungkap, yakni pengedaran ganja dan obat-obatan terlarang.

Ketiga pelaku berasal dari Pandeglang dan Aceh, dan kini terancam hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku Simpan Ganja dalam Kendi

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 April terhadap YS (24), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Ia ditangkap di Kampung Sukajadi Timur, Desa Sukajadi, karena mengedarkan ganja.

Polisi menyita ganja seberat 307,33 gram dari kendi yang disimpan pelaku. Barang tersebut awalnya seberat 500 gram, namun sebagian telah diedarkan.

Tersangka YS mengakui perbuatannya saat diperiksa.

“Ya, saya edarkan ganja di Pandeglang,” ujar YS kepada wartawan saat press release di Polres Pandeglang, Selasa (29/7).

Dua Warga Aceh Edarkan Obat Terlarang

Kasus kedua melibatkan RH (29) dan AL (30), warga asal Aceh yang tinggal di Pandeglang. Mereka ditangkap atas dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

Dari kontrakan RH di Kecamatan Majasari, polisi menyita 3.327 butir obat terlarang yang terdiri dari:

  • 1.343 tablet warna putih
  • 743 tablet merek Trihexyphenidyl
  • 501 tablet warna kuning bertuliskan “mf”
  • 740 tablet warna putih bertuliskan “Y”

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan RH ditangkap di wilayah Cigadung.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakannya.

Diketahui RH memiliki toko kosmetik di Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan AL bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana mati.

Baca Juga:  Lagi Penelitian Skripsi, Mahasiswa IPB jadi Korban Pengeroyokan PT TPL

(AKM/NID/RAD)

Trending