Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Beras Oplosan

Tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju, anak usaha Wilmar, ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan oleh Bareskrim Polri.

Logompn

Published

on

Polisi tetapkan 3 tersangka baru dalam kasus beras oplosan
3 Tersangka baru kasus beras oplosan telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras oplosan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa pagi (5/8) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

PT Padi Indonesia Maju diketahui merupakan anak perusahaan dari Grup Wilmar.

Identitas Tersangka

Tiga tersangka tersebut merupakan pejabat internal perusahaan, yakni:

  • “S” sebagai presiden direktur
  • “A-I” sebagai kepala pabrik
  • “D-O” sebagai kepala bagian quality control

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan Pelanggaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihak direksi PT Padi Indonesia Maju tidak melakukan upaya perbaikan terhadap temuan penyidik meskipun telah diberikan permintaan klarifikasi dan teguran tertulis terkait beras oplosan.

Polisi mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan pengawasan sesuai prosedur meskipun memiliki dokumen instruksi kerja.

Dari 22 petugas quality control yang dimiliki perusahaan, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi.

Selain itu, intensitas pengecekan kualitas tidak dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Merek Beras yang Terindikasi

Empat merek beras yang terindikasi tidak sesuai standar adalah:

  • Sania
  • Fortune
  • Sofia
  • Siip

Keempat merek tersebut diketahui dikemas ulang dalam ukuran kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram dengan label beras premium.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus kriminal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • Lebih dari 13.000 karung beras premium dengan total berat 58,9 ton
  • Satu set mesin produksi beras
  • Sejumlah dokumen perusahaan
Baca Juga:  Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Beras-beras oplosan yang disita terdiri dari empat merek tersebut dan telah dikemas ulang sebelum didistribusikan.

Penetapan tiga tersangka baru ini menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidikan kasus kriminal terkait penipuan beras oleh perusahaan di bawah naungan Grup Wilmar dalam ranah hukum dan kriminal.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending