Connect with us

Musik

Bebaskan Royalti, Charly Vanhoutten Beri Hadiah untuk Kafe/Resto yang Putar dan Bawakan Lagunya

Charly Vanhouten izinkan kafe dan restoran memutar lagunya tanpa royalti. Ia bahkan menjanjikan hadiah sebagai bentuk terima kasih..

Logompn

Published

on

Bebaskan royalti, charly van houtten beri hadiah untuk kaferesto yang putar dan bawakan lagunya
Musisi Charly Vanhoutten. Gambar : Instagram/charly_setiaku

MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Musisi Charly Vanhoutten menyatakan bahwa kafe, restoran, maupun penyanyi bebas memutar dan membawakan lagunya tanpa perlu membayar royalti.

Pernyataan ini disampaikan Charly lewat unggahan di akun Instagram resminya, @charly_setiaku, pada Kamis (7/8), sebagai respons terhadap kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk musik yang diputar di tempat usaha.

“Saya Charly Vanhoutten mengimbau jika saya sedang berada di suatu tempat cafe, restoran atau tempat-tempat lainnya ada yang memutarkan lagu saya dan musisi, penyanyi/band yang membawakan karya lagu saya, akan saya kasih hadiah (uang tunai atau berupa merchandise) sebagai tanda terima kasih. Salam musik Indonesia,” tulis Charly dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (8/8).

Sebelumnya, Charly juga sempat menyampaikan pesan serupa dalam unggahan lainnya.

“Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan, tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” ungkap Charly.

Polemik Royalti Musik di Kafe dan Restoran

Kewajiban pembayaran royalti bagi pemilik kafe dan restoran menjadi isu hangat di sektor kuliner.

Menurut Humas Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur, Haka Wallesa, kebijakan ini membingungkan dan menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Kondisi kami cukup terhimpit kena sana sini,” ujarnya pada Selasa (5/8).

Haka menyebut banyak pelaku usaha sudah menggunakan layanan streaming musik resmi, bukan musik bajakan.

Baca Juga:  Usai Donat, Kini Pinkan Mambo Jual Pisang Goreng Seharga Rp200 Ribu

Namun, LMKN menegaskan bahwa semua bentuk musik, termasuk instrumental atau suara alam, tetap wajib dibayarkan royaltinya jika digunakan untuk kepentingan komersial.

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari publik dan musisi.

Ada yang mendukung sebagai bentuk perlindungan hak cipta, namun tak sedikit yang menganggapnya terlalu membebani, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Respons Netizen terhadap Sikap Charly

Unggahan Charly disambut positif oleh banyak warganet. Sejumlah komentar yang masuk menunjukkan apresiasi atas sikapnya:

“Lagunya sejuta umat dan semua generasi suka… Gak akan bosen-bosen denger lagunya dan kalo lagi di cafe malah nyaman banget pasti kalo denger lagu-lagunya…” tulis akun @selvi****.

“Duluuur, kalau sy manggung sy mau bawakan karya dulur boleh?” ujar @lucy_anima****.

“Masyaallah, inilah karya yang bermanfaat buat orang lain, good job @charly_setiaku,” komentar akun @daengku*****.

“Istimewaa, lagu gak boleh diputar di cafe dll.. para pencipta lagu dan penyanyi yg gila royalti, suruh nyanyi di kamar mandi sendiri-sendiri aja…” tulis @febe******.

(ELG/NID/RAD)

Trending