Connect with us

Berita

Eks Kepala Desa OKI Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar

Polres OKI tangkap mantan Kades Lirik terkait dugaan korupsi Dana Desa 2020–2021. Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar menurut auditor Inspektorat.

Logompn

Published

on

Eks kepala desa oki terlibat kasus korupsi, rugikan negara hingga rp1 miliar
Eks Kepala Desa OKI Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar. Gambar : Dok. Tribrata News Sumsel

MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, pada Rabu (6/8).

Tersangka berinisial S (47), yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa S diduga mengelola langsung Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), serta tidak sesuai dengan APBDesa.

“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai APBDesa yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (6/8).

Berdasarkan penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.187.263.900.

Modus dan Barang Bukti

Penyelidikan mengungkap bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru dikelola secara pribadi oleh tersangka.

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDesa tidak direalisasikan, namun anggarannya telah dicairkan.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen pengelolaan Dana Desa, berkas pencairan anggaran, dan catatan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan fiktif.

Proses Hukum Berjalan

Tersangka S kini diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Baca Juga:  Viral! Pelatih Renang Pria Tendang Alat Vital Rekan Wanita hingga Pingsan

(AKM/NID/RAD)

Trending