Connect with us

Berita

Kejari Tangkap Pegawai BRI Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp7,8 Miliar

Kejari Kota Bogor menangkap seorang pegawai BRI Cabang Kedung Halang berinisial RL atas dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Logompn

Published

on

Kejari tangkap pegawai bri terkait kasus korupsi kredit fiktif, rugikan negara rp7,8 miliar
Kejari Tangkap Pegawai BRI Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp7,8 Miliar | Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang berinisial RL atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dengan modus kredit fiktif.

Penangkapan dilakukan setelah RL beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

RL yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri) di BRI tersebut langsung ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

“Tadi kita mengambil si tersangka ini di rumahnya. Jadi rumahnya ada dua sesuai domisili dan sesuai dengan alamat tinggal. Alamat tinggal dia di Sentul,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, Kamis (7/7).

Modus Tersangka

Menurut Febby Gumilang, modus yang dilakukan RL adalah mengajukan pinjaman melebihi jumlah yang disepakati nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta tapi dia lapor ke BRI-nya sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” katanya.

Modus ini disebut berlangsung sejak 2024 dan melibatkan banyak nasabah.

Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya 40 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dugaan awal menyebut kerugian negara akibat perbuatan RL mencapai Rp7,8 miliar. Seluruh aset RL kini ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian.

Ancaman Hukuman

Kepala Seksi Intelijen Sigit Prabawa Nugraha, menyatakan RL dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi tersangka disangka kan dengan dugaan tindak pidana korupsi pasal 2, pasal 3 juga pasal 18 UU Tipikor dan pasal 8. Kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka 7,8 Miliar. Ini hasil menunggu daripada audit yang pasti tapi diperkirakan nilinya begitu,” ujarnya. 

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ

(DIM/NID/RAD)

Trending