Connect with us

Berita

KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Kasus Suap Izin Hutan, Dirut Inhutani V jadi Tersangka

KPK berhasil mengamankan 9 orang dalam OTT terkait kasus suap izin hutan, Dirut Inhutani ditetapkan jadi salah satu tersangka.

Logompn

Published

on

Dirut pt inhutani v terjaring ott kpk bersama dua tersangka lain
Dirut PT Inhutani V Terjaring OTT KPK Bersama Dua Tersangka Lain | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang, enam di antaranya, termasuk Direktur Utama PT Inhutani V, ditangkap di Jakarta, sementara tiga orang lain ditangkap di Bekasi, Bogor, dan Depok

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Adapun tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK antara lain:

  • DJN: Direktur PT PML, sebagai pemberi suap
  • ADT: Staf perizinan SB Grup, sebagai pemberi suap
  • DIC: Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiga tersangka diduga terlibat aktif dalam transaksi suap yang bertujuan untuk memuluskan proses pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

“Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan akan ditahan hingga 1 September 2025 mendatang.

Barang Bukti dan Modus Suap

Dari hasil OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai 189 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Baca Juga:  Didakwa Pelecehan Seksual Anak, Kopilot Delta Airlines Ditangkap saat Masih Berada di Kokpit

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya permintaan satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar dari Direktur Utama PT Inhutani V.

Permintaan ini terkait penambahan luas lahan dan diserahkan langsung ke kantor PT Inhutani.

“Direktur Inhutani ini minta mobil baru kepada DJN. Kemudian DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk memilih satu mobil baru tersebut. Kaitannya apa? Kaitannya tadi dengan penambahan perluasan pengelolaan hutan,” ungkap Asep.

KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil suap tersebut.

Ketiganya kini menjalani proses penahanan guna mempermudah pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus hukum dan kriminal ini.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending