Selebriti
Nikita Mirzani Bantah Peras Pemilik Skincare Rp15 Miliar di Persidangan
Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani kembali digelar. Saksi mengaku pernah diminta Rp15 miliar, namun Nikita membantah tuduhan tersebut.
MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/8).
Dalam persidangan, Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp15 miliar oleh Nikita agar produknya tidak mendapat ulasan negatif.
“Pada saat itu diminta Rp 15 M,” ujar Melvina menjawab pertanyaan jaksa terkait jumlah uang yang diminta Nikita Mirzani.
Ia menambahkan, permintaan tersebut agar produknya tidak direview buruk.
Nikita Mirzani Bantah Tuduhan
Menanggapi pernyataan Melvina, Nikita Mirzani membantah bahwa dirinya serius meminta uang sebesar Rp15 miliar.
“Tentang chat yang saya bilang katanya saya minta 15 M. Ada emoticon ketawa di situ, tidak bisa menilai itu serius,” kata Nikita di ruang sidang.
Perdebatan di Persidangan
Dalam persidangan yang sama, Nikita mempertanyakan pernyataan Melvina terkait percakapan mengenai uang. Ia menyinggung tawaran sejumlah uang dari Melvina.
“Waktu Anda menawarkan saya sejumlah uang Rp 3 miliar itu untuk apa? Untuk tutup mulut saya atau untuk apa?” tanya Nikita.
Melvina menjawab bahwa tawaran uang tersebut agar produk miliknya tidak lagi disebut-sebut.
“Ya, agar produk saya tidak disebut-sebut lagi,” ujar Melvina.
Nikita kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Melvina.
“Berarti itu inisiatif Anda sendiri ya? Padahal saya di sini jelas-jelas menolak keras dengan saya bilang saya tidak mau dan saya memang tidak pernah menerima uang apapun dari Anda kan?” kata Nikita.
Dakwaan Jaksa terhadap Nikita Mirzani
Selain kesaksian Melvina, jaksa mendakwa Nikita Mirzani terkait kasus lain yang melibatkan dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Nikita diduga mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, namun tetap melaporkan kasus kriminal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaan, Nikita disebut menerima sejumlah uang dari Reza bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas kasus tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, Pasal 45 ayat (10) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

