Connect with us

Berita

KPK Sita Uang Rp26,2 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyita uang Rp26,2 miliar, kendaraan, dan tanah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag. Kerugian negara diperkirakan Rp1 triliun.

Logompn

Published

on

Kpk sita uang rp26,2 miliar, 4 mobil, dan 5 tanah terkait kasus korupsi kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gambar : Instagram/@official.kpk

MPN Indonesia 3 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penyitaan ini dilakukan untuk pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Detail Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang senilai US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah beserta bangunan.

Menurut Budi, penyitaan ini masih tahap awal karena penyidik akan menelusuri aliran dana terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan 2023–2024.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Terlebih, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” jelasnya.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelewengan terjadi pada pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Rumah Rafael Tan Kemalingan, Muka Pelaku Diposting ke Instagram

Sesuai aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

“Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep.

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Yaqut sekaligus Ketua PBNU)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel)
  • Achmad Ruhyadin (staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji)
  • Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama)
  • Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia)

Pencegahan Perjalanan Luar Negeri

Pada 11 Agustus, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz
  • Fuad Hasan Masyhur

Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Selain penyitaan aset, KPK juga menggeledah beberapa lokasi, di antaranya:

  • Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur
  • Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
  • Rumah ASN Kemenag di Depok
  • Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi haji.

(AKM/NID/RAD)

Trending