Connect with us

Berita

Gubernur Maluku Utara Temui Pendemo di Depan DPRD Malut

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjioanda, dialog dengan mahasiswa saat demo di DPRD Malut. Simak tanggapan Sherly soal pajak, tanah adat, dan kasus warga.

Logompn

Published

on

Gubernur maluku utara temui pendemo di depan dprd malut
Gubernur Maluku Utara Temui Pendemo di Depan DPRD Malut. Gambar : Dok. Humas Pemprov Maluku Utara

Maluku Utara, MPN Indonesia 3 September 2025 - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjioanda, memilih berdialog langsung dengan mahasiswa yang melakukan demonstrasi dan aksi massa di depan kantor DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (2/9).

Aksi ini dilakukan setelah Sherly menghadiri rapat paripurna DPRD bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Ketua DPRD Iqbal Ruray, Kapolda, dan Danrem 152/Baabullah.

Tuntutan Mahasiswa

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi malutprov.go.id pada Rabu (3/9), Koordinator aksi, Rafal I.K. Warlalo, menyampaikan beberapa tuntutan utama mahasiswa.

Di antaranya pembebasan 11 warga Maba Sangaji Haltim, pembebasan 7 warga Galela, percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Adat, penyesuaian gaji guru honorer, serta perbaikan infrastruktur jalan di Oba Selatan.

Gubernur Sherly Beri Tanggapan

Gubernur Sherly mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib.

Ia merespons satu per satu tuntutan mahasiswa, mulai dari pajak, pemutihan kendaraan, hingga isu tanah adat.

Pajak dan Program Pemutihan

Sherly menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebaliknya, pemerintah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang menunggak selama bertahun-tahun.

Percepatan Perda Tanah Adat

Terkait Perda Tanah Adat, Sherly menyebut sudah berkoordinasi dengan Sultan Ternate dan melakukan konsultasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Ia menekankan pentingnya pemetaan tanah adat oleh masing-masing kesultanan dengan bukti sejarah dan dokumen resmi.

“Pemetaan tanah adat harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data. Setelah itu barulah kita bisa memperjuangkan sertifikat tanah adat melalui jalur resmi,” jelas Sherly.

Sherly juga mendorong DPRD bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembahasan Perda Tanah Adat agar ada landasan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Profil Abigail Limuria, WNI yang jadi Narasumber Media Internasional Suarakan Demo di RI

Kasus Warga Maba Sangaji

Menanggapi kasus hukum 11 warga Maba Sangaji, Sherly menyatakan proses persidangan masih berjalan.

Namun, pemerintah provinsi terus berkomunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk membuka peluang keringanan sambil tetap menghormati mekanisme hukum.

“Langkah persuasif akan selalu kita tempuh, sembari menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sherly.

(AKM/NID/RAD)

Trending